MANADO, SULUT POST – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manado menjatuhi vonis 4 tahun penjara terhadap mantan Bupati Minahasa Utara Vonnie Anneke Panambunan dalam kasus proyek pemecah ombak.
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Djamaludin Ismail menyatakan, Vonnie bersalah dalam perkara proyek pemecah ombak di Desa Likupang II, Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara.
Hakim menilai, Vonnie terbukti melawan hukum dan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Vonnie terbukti melakukan dakwaan pertama (primer) Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor Tahun 2001.
Atas perbuatannya tersebut, Vonnie divonis empat tahun penjara dengan denda Rp 200 juta.
Jika tidak bisa membayar denda, Vonnie harus menggantinya dengan kurungan dua bulan.
“Selain itu terdakwa diminta mengganti kerugian negara sebesar Rp 3.210.768.182,” kata Ketua Majelis Hakim Dajamludin Ismail dalam pembacaan putusan, Jumat (12/11/2021).
Terkait putusan ini, Penasehat Hukum Vonnie, Stevie Da Costa mengatakan, pihaknya menghargai putusan yang telah ditetapkan.
“Karena kami tidak bisa menafsirkan putusan yang telah dibaca oleh majelis hakim,” kata Stevie saat dikonfirmasi Kompas.com lewat pesan singkat, Minggu (14/11/2021).
Ditanya apakah akan melakukan upaya hukum pascaputusan tersebut, kata Stevie, nanti akan dibicarakan dulu dengan kliennya.
“Untuk selanjutnya apakah kami akan melakukan upaya hukum, itu akan kami musyawarahkan juga dengan kline kami,” sebut dia.
Di sisi lain, Stevie mengaku, menyesali keputusan majelis hakim karena menyampingkan niat baik klinenya.
“Apalagi kerugian negara sudah tidak ada, sudah dikembalikan kline kami. Malahan masih ada diperitungkan karena pengembalian melebihi,” ungkap dia.
“Selain itu, terdakwa juga saat ini sakit-sakitan. Sudah berapa kali masuk rumah sakit, malahan waktu kemarin sempat mati suri,” tutur Stevie.
Stevie menyebutkan, dalam tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), terdakwa hanya ditutut 2 tahun.
Menurut dia, tuntutan 2 tahun yang dilayangkan JPU sesuai fakta sidang.
“Kerugian negara juga sudah nol, malah ada plus. Pada putusan juga dipertimbangkan bahwa apabila ada kelebihan maka akan dikembalikan,” ujar dia.
“Setelah putusan diberikan waktu tujuh hari, nanti akan dibicarakan tim kuasa hukum dengan kline kami terkait langkah selanjutnya,” ujar dia.
Vonnie ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 16 Maret 2021.
Vonnie telah mengembalikan Rp 4,2 miliar kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) berdasarkan inisiatif sendiri, Rabu (17/3/2021).
Setelah ditetapkan tersangka, Vonnie lewat penasehat hukumnya melakukan gugatan lewat praperadilan ke Pengadilan Negeri Manado.
Namun, gugatan praperdailan yang diajukan Vonnie ditolak Pengadilan Negeri Manado pada Senin (19/4/2021).
Dalam kasus ini, penyidik Kejati Sulut sebelumnya telah menyeret Alexander Panambunan (50) yang merupakan adik dari Vonnie Anneke Panambunan.
Namun, lebih dulu terseret dalam kasus ini yakni RT alias Rosa, eks Kepala BPBD yang saat ditahan menjabat Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Minahasa Utara selaku kuasa pengguna anggaran (KPA).
Kemudian, SHS alias Steven selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), dan RM alias Robby, selaku pelaksana pekerjaan yang juga merupakan Direktur PT Manguni Makasiouw Minahasa (MMM).
Selanjutnya JT, yang saat itu menjabat Direktur Tanggap Darurat Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Mereka ini telah diputus bersalah oleh pengadilan.
Sumber: regional.kompas.com