KOTAMOBAGU,SULUTPOST-Lambatnya penanganan atas dugaan kasus perbankan yang menyeret Bank SulutGo (BSG) Cabang Kotamobagu sebagai terlapor, memunculkan pertanyaan besar ada apa penyidik Polda Sulawesi Utara belum melakukan gelar penetapan tersangka?
Demikian hal itu disampaikan oleh Ketua Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) indra Mamonto, pada awak media Senin 18 Maret 2024.
Dikatakan Indra Mamonto, bahwa penyelidikan dan penyidikan atas dugaan kasus perbankan tersebut sudah hampir dua tahun di meja penyidik, anehnya sampai saat ini masih seputar pemeriksaan saksi.
“Laporan ahli waris di layangkan terhitung sejak 23 November 2022 lalu, namun sampai bulan Maret 2024 saat ini, belum ada tanda-tanda dilakukan gelar penetapan tersangka, ada apa?”ujarnya.
Dirinya berharap kiranya penyidik yang menangani kasus ini, bisa bekerja tanpa beban. sehingga tahapan hukum yang sudah berjalan bisa tuntas dan tidak melahirkan presepsi negatif atas kinerja dari penyidik yang terkesan jalan di tempat.
“sejak tahun 2023 lalu sudah naik tahap sidik, lantas kenapa sampai hari ini belum juga di gelar penetapan tersangka,”tanya Indra Mamonto.
Iapun mendesak Bapak Kapolda Sulawesi Utara, Irjen Pol Yudhiawan Wibiseno SIK, M.S, sekiranya bisa memberikan atensi serius dalam menuntaskan persoalan yang sudah lama tertahan di meja penyidik Ditreskrimsus Perbankan Polda Sulut.
“Minta bapak kapolda sulut melihat persoalan ini, apa lagi kasus yang dilaporkan sudah memasuki dua tahun di tangani oleh penyidik, tapi belum ada kepastian kapan di gelar “pintahnya.
Tambahnya pula, berharap bapak Kapolda Sulut dapat melakukan evaluasi atas kinerja penyidik yang menangani dugaan kasus tersebut.
“Kalau penyidiknya lambat, maka penting untuk dilakukan evaluasi dan digantikan dengan penyidik yang mampu menyelesaikan masalah ini.”harap Ketua Ormas LAKI Bolmong Indra Mamonto.
Perlu diketahui, pada pemberitaan media online Sulutpost sebelumnya, Kabid Humas Polda Sulawesi Utara, Kombes Pol Michael Thamsil, menyampaikan bahwa “Penanganan atas masalah yang menyeret BSG sebagai terlapor dalam tahap penyidikan (Sidik).
Dikatakanya bahwa penyidikan atas dugaan kasus ini terus berjalan, dan saat ini tinggal pemeriksaan saksi ahli,”tegasnya menjawab konfirmasi awak media.
Disinggung kapan penyidik Ditreskrimsus Polda Sulut melakukan gelar penetapan tersangka atas dugaan kasus perbankan yang menyeret BSG ini.
Kabid Humas menjawab, kita tunggu dulu selesai pemeriksaan dan permintaan keterangan saksi ahli, baru kemudian penyidik akan melakukan gelar penetapan tersangka.tandas Kabid Humas Polda Sulawesi Utara.
(Wartawan: Lucky Lasabuda)