DPRD Sangihe Gelar Rapat Penyempurnaan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah

Nusa Utara
Sangihe-  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sangihe menggelar rapat penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pajak dan Retribusi Daerah sebagai tindak lanjut terhadap surat dari Kementerian Keuangan dan Mendagri.
Hal ini dikatakan Kepala Bagian (Kabag) Hubungan Masyarakat dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Sangihe, Ronald Lumiu SH, saat di temui di ruang kerjanya, Rabu (06/03/2024).
“Hasil evaluasi harus ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah dan DPRD Sangihe untuk menyempurnakan Raperda. Sehingga pada Tahun 2024, daerah akan menetapkan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah berdasarkan PP Nomor 35 Tahun 2023,” jelas Lumiu.
“Badan anggaran yang ditugaskan oleh pimpinan DPRD telah melakukan rapat dengan tim penyusun raperda bersama tim anggaran pemerintah daerah, dan akan dilanjutkan hari ini,” tambahnya.
Ditanya apakah raperda tersebut akan diparipurnakan, Lumiu menyatakan bahwa tidak akan diparipurnakan secara langsung, melainkan proses penyesuaian.
“Raperda tidak akan diparipurnakan langsung, tetapi akan melalui proses penyesuaian sesuai catatan dari pemerintah provinsi dan pemerintah pusat. Hasil evaluasi penyempurnaan akan disampaikan kembali kepada pemerintah provinsi dan pemerintah pusat sebelum diundangkan,” ungkapnya. (Wan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *