Sangihe- Ratusan warga Kampung Menggawa turut mendatangi Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Sangihe pada Selasa (23/1/2024) untuk menyuarakan aspirasi mereka.
Aspirasi utama mereka terfokus pada dua poin, yakni menuntut keadilan terkait penangguhan penahanan Kapitalaung dan dua warga lainnya. Selain itu, warga juga menginginkan pelayanan yang optimal dari PLN sebagai perusahaan negara penyedia pasokan listrik bagi masyarakat pelanggan.
Juru Bicara Darma Pontoh, dalam pertemuan dengan Ketua DPRD dan sejumlah anggota dewan lainnya, menyampaikan bahwa kejadian yang menimpa Kapitalaung dan dua warga lainnya diduga terkait dengan pemadaman listrik yang dilakukan oleh PLN.
“Kedatangan kami di sini untuk menyuarakan aspirasi terkait kejadian penahanan Kapitalaung dan dua warga lainnya, yang diduga dipicu oleh pemadaman listrik,” ungkap Pontoh.
Versi warga Menggawa menyatakan bahwa Kapitalaung merupakan tokoh yang memperjuangkan aspirasi terkait pemadaman listrik, dan sebagai konsekuensinya, ia ditahan atas tindakan pidana yang dilakukan.
Dalam kronologis peristiwa pada awal Januari, terjadi pemadaman listrik saat sedang ada acara tahun baru di Kantor Kapitalaung.
“Kami prihatin atas kejadian yang menimpa Kapitalaung, yang membawa aspirasi ke PLN Tamako terkait pemadaman listrik. Kami meminta solusi terbaik untuk pembebasan Kapitalaung dan dua warga lainnya, serta mendesak PLN meningkatkan layanan listrik,” jelas Pontoh.
Menyikapi aspirasi yang disampaikan, beberapa anggota DPRD Kabupaten Sangihe merespons dengan mendesak PLN untuk mengambil langkah-langkah sebagai solusi terbaik dari kejadian ini.
“Saya kira masalah ini akibat PLN tidak mampu memenuhi pelayanan listrik bagi masyarakat di Kampung Menggawa. Apakah PLN merasa bersalah atas kejadian ini dan bersedia memaafkan?” ungkap Anggota DPRD Sangihe Risal Paulus Makagansa.
Pihak PLN harus bertanggungjawab atas kejadian yang menimpah Kapitalaung dan 2 warga lainnya. Alasannya bahwa ada hubungan sebab akibat dimana PLN tidak mampu memenuhi kebutuhan listrik sesuai kesepakatan yang tertuang dalam dokumen yang telah di tandatangani.
“Ada dokumen kesepakatan bersama, harusnya jika terjadi pemadaman harus disampaikan kepada masyarakat kendala-kendala yang di hadapi, saya kira ini kelalaian dari pihak PLN,” ungkap Anggota DPRD dari Partai Nasdem yang terbilang vokal ini.
Pihak PLN diwakili oleh Edmond Sahadagi dan Asisten Manajer lainnya, yang menyatakan bahwa kasus ini merupakan hak pribadi korban.
Rapat Dengar Pendapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sangihe Josephus Kakondo dan Wakil Ketua Miachel Thungari turut dihadiri oleh jajaran Kepolisian Resort Kepulauan Sangihe, serta pejabat Pemerintah Daerah, termasuk Asisten 1 Johanis Pilat dan Kepala Dinas Pemerdayaan Masyarakat dan Desa serta Camat. (wan)