KOTAMOBAGU,SULUTPOST-Dugaan kasus perbankan yang di laporkan oleh ahli waris nasabah, yakni, Poppy Paramata (pelapor), terhitung sejak 23 November 2022 lalu, di Polda Sulawesi Utara, namun anehnya hingga saat ini tak kunjung di gelar penetapan tersangkanya.
Bergulirnya dugaan kasus perbankan tersebut, bermula ketika 6 jaminan sertifikat yang diagunkan oleh salah satu nasabah di tahun 1989, hilang di Bank SulutGo (BSG) Cabang Kotamobagu, yang dahulu di kenal dengan Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sulawesi Utara.
Atas hilangnya 6 jaminan surat berharga (jaminan) milik nasabah ini, menyebabkan pihak Bank SulutGo (BSG) yang diketahui satu satunya bank yang di kendalikan oleh pemerintah tersebut, harus menjadi pihak terlapor dalam pusaran dugaan kasus perbankan tersebut.
Kasus ini pun, sudah naik tahap penyidikan (Sidik), tapi herannya hingga memasuki 2 tahun penanganan baik itu Penyelidikan/Penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Polda Sulut sejak tahun 2022 lalu, dan sampai naik ke tahap penyidikan pada tahun 2023 lalu, perkembangan atas kasus perbankan ini tak kunjung jelas di sampaikan kepada pihak Ahli Waris (pelapor).
Demikian hal tersebut dikatakan oleh Ketua Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Bolaang Mongondow, Indra Mamonto, pada awak media, Kamis 18 April 2024.
Menurutnya, berdasarkan ketentuan dalam pasal 31 Peraturan Kepolisian (Pekapolri) Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (selanjutnya disebut Perkapolri 12/2009) bahwa batas waktu penyelesaian perkara ditentukan berdasarkan kriteria tingkat kesulitan atas penyidikan sangat sulit, sulit, sedang, atau mudah.
Dikatakan Indra Mamonto, bilamana batas waktu penyelesaian perkara dihitung mulai diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan meliputi:
1. 120 (seratus dua puluh) hari untuk penyidikan perkara sangat sulit;
2. 90 (sembilan puluh) hari untuk penyidikan perkara sulit;
3. 60 (enam puluh) hari untuk penyidikan perkara sedang; atau
4. 30 (tiga puluh) hari untuk penyidikan perkara mudah;
“Kalau di kategorikan bahwa kasus tersebut ‘Sangat Sulit’, maka setelah naik sidik, waktu proses penyidikannya berkisar 120 hari. sementara kata Mamonto, berdasarkan data kami kantongi, kasus perbankan tersebut telah naik tahap penyidikan (Sidik) sejak bulan November tahun 2023 lalu, dan sampai bulan April 2024 saat ini, belum di gelar penetapan tersangkanya?”tanya indra Mamonto.
ia pun berharap kiranya bapak Kapolri Republik Indonesia, Jenderal Pol Drs. Listyo Sigit Prabowo, tak diam dengan masalah ini. apa lagi, penanganan atas dugaan kasus perbankan yang menyeret Bank Plat Merah tersebut, telah bergulir sejak tahun 2022 lalu di Polda Sulawesi Utara.
“Mendesak perlu ada atensi serius dari bapak Kapolri dan Menkopolkam, untuk menuntaskan masalah ini, sehingga tidak melahirkan stigma buruk dalam kinerja Polri serta kepercayaan masyarakat dalam penanganan hukum di negara ini, lebih khusus di Sulawesi Utara,”harapnya.
Tambahnya, sampai saat ini Kamis 18 April 2024, pihak penyidik Perbankan Ditreskrimsus Polda Sulut, belum juga memberikan atau mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pelapor Poppy Paramata.
“Harusnya wajib bagi penyidik memberikan SP2HP kepada pelapor, karena itu adalah hak pelapor untuk mengetahui sejauh mana proses penyidikan atas masalah yang ia laporkan tersebut,” tandas Ketua Ormas LAKI Bolaang Mongondow.
Terpisah, Kasubdit Perbankan Polda Sulawesi Utara, AKBP Heru H Hantoro SE, ketika di konfirmasi awak media Kamis 18 April 2024, atas perkembangan penyidikan maupun kendala apa yang dihadapi sehingga SP2HP belum di berikan kepada pihak pelapor. dirinya menjawab, bahwa SP2HP nya tinggal di tanda tangani selanjutnya akan di kirim kepada pelapor.
“Tinggal proses Ttd aja, siang apa sore mungkin sudah ada,”jawab Kasubdit perbankan pada awak media.
(Wartawan: Lucky Lasabuda)