BOLMONG,SULUTPOST-Ketua Ormas Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Bolaang Mongondow, Indra Mamonto, memberikan apresiasi kinerja penyidik Bidang Perbankan Ditreskrimsus Polda Sulawesi Utara, atas penanganan hukum terkait masalah hilangnya 6 jaminan milik nasabah an: Olil Paramata (alm) di Bank SulutGo (BSG), yang dahulu di kenal dengan Bank Pembangunan Daerah (BPD).
Menurutnya, Penyidikan atas dugaan kasus perbankan tersebut, mulai memberikan titik terang atas apa objek yang dilaporkan oleh ahli waris Poppy Paramata (pelapor) sejak tanggal 23 November 2022 lalu.
“Walaupun penanganan hukumnya begitu lambat dan memakan waktu yang cukup panjang berkisar 2 tahun, tapi Alhamdulillah Rabu 8 Mei 2024 kemarin, penyidik sudah melakukan gelar perkara khusus, diruang Dit Reskrimsus Polda Sulut,” kata Indra Mamonto.
Dikatakan Indra Mamonto, dirinya berharap penanganan hukum atas dugaan kasus perbankan BSG tersebut bisa secepatnya dilakukan penetapan tersangka.
“Dengan menyimak proses gelar perkara khusus kemarin, tentunya selaku yang diberikan kuasa pendampingan dari ahli waris, Ya,,harapan kami bisa secepatnya dilakukan penetapan tersangka pada objek perkara ini, agar dapat di ketahui siapa saja yang terlibat dalam masalah ini?,”ucapnya.
Tambahnya juga menegaskan, bahwa Objek yang di laporkan oleh ahli waris Poppy Paramata (pelapor), adalah 6 jaminan sertifikat milik orang tua nya (Olil Paramata-red) yang di hilangkan oleh Bank SulutGo (BSG).
“Informasi atas hasil gelar perkara khusus kemarin, perwakilan BSG malah hanya menjelaskan seputar kedudukan tanah (aset) yang tercantum dalam sertifikat milik nasabah. sehingga menurut saya itu aneh. sebab, harusnya kewajiban BSG bertanggungjawab dan segera kembalikan 6 jaminan sertifkat yang dihilangkan itu, karena sudah lunas. karena itulah yang menjadi objek laporan dari pihak ahli waris Poppy Paramata (pelapor), sehingga bukan dominonya BSG menjelaskan persoalan kedudukan tanahnya disana dan disini bahwa bermasalah atau seperti apa,”kata Mamonto.
Seraya mempertanyakan, kalau tanahnya nasabah pada saat itu bermasalah, kenapa bisa lolos dan dijadikan jaminan pada pinjaman Kredit Rekening Koran (KRK) serta pinjaman kreditnya di cairkan oleh pihak bank.
“Semestinya BSG bertanggungjawab secara hukum kenapa jaminan sertifikat sebanyak itu bisa hilang di bank, dan penyebab hilangnya apa? apakah jaminan itu di curi orang, ataukah di gelapkan oleh siapa? inilah tabir gelap yang kemudian perlu BSG jelaskan di hadapan penyidik pada saat dilakukan gelar perkara khusus.”pungkas Ketua Ormas Lasskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Indra Mamonto.
Perlu diketahui, berdasarkan data yang dirangkum awak media, dimana nasabah Olil Paramata (alm) di tahun 1989 melakukan pinjaman Kredit Rekening Koran (KRK) sebesar Rp 24 Juta rupiah ( Dua Puluh Empat Juta Rupiah…) di Bank BPD Sulut, yang saat ini berganti nama menjadi Bank SulutGo (BSG).
Dalam pinjaman kredit tersebut, nasabah Olil Paramata menjaminkan 7 jaminan sertifikatnya kepada Bank SulutGo dengan permohonan besaran pinjaman Rp 24 Juta.
Kemudian di tahun 1994, Nasabah Olil Paramata, sudah melunasi kreditnya tersebut, dan dari 7 jaminan yang di agunkan, kabarnya baru satu jaminan yang telah di kembalikan oleh bank. yaitu, Jaminan SHM No 141 Kelurahan Mogolaing. sementara, untuk sisa 6 (Enam) jaminan lainnya, pihak bank mengatakan tercecer, tapi belakangan bank mengatakan lagi bahwa sisa 6 jaminan itu ‘hilang’
Selanjutnya, tiba-tiba di tahun 1996, muncul pula pengikatan hak tanggungan, dimana dari jumlah sisa 6 jaminan yang belum di kembalikan itu, ditemukan 5 (Lima) jaminan diantaranya masuk dalam pengikatan hak tanggungan.
Nah,,,di tahun 2010, Nasabah Olil Paramata meninggal dunia di Gorontalo, dan kabarnya jenasah almarhum di kebumikan juga di Gorontalo oleh keluarganya.
Tapi anehnya, di tahun 2014, muncul lagi pelunasan kredit atas nama nasabah, yang tidak di ketahui oleh nasabah maupun ahli warisnya. dimana pelunasan kredit tersebut di lakukan oleh orang lain an: Idje Makarewa, dan setelah di telusuri, bersangkitan ini tidak memiliki kuasa dari nasabah Olil Paramata (alm), ataupun bersangkutan tidak memiliki hubungan pertalian apapun dengan nasabah maupun ahli waris Poppy Paramata.
Selanjutnya, pada tanggal 23 November 2022, ahli waris nasabah yakni Poppy Paramata melaporkan masalah ini di Polda Sulawesi Utara (Polda Sulut) atas hilangnya 6 jaminan di bank dan belum di kembalikan.
Pada awal tahun 2023, laporan ahli waris ini masuk tahap penyelidikan oleh penyidik bidang perbankan Ditreskrimsus Polda Sulut. dan selanjutnya pada tanggal 12 Desember tahun 2023, penyidik Ditreskrimsus Polda Sulut resmi menaikan status kasus ini, dari Penyelidikan (Lidik) ke Tahap Penyidikan (Sidik).
Terakhir pada Rabu 8 Mei 2024 kemarin, Penyidik Bidang Perbankan Ditreskrimsus resmi melaksanakan Gelar Perkara Khusus, di ruang Ditreskrinsus Polda Sulut, yang menghadirkan pihak terlapor dan Pelapor, beserta jajaran petinggi Polda.
(Wartawan: Lucky Lasabuda)