BOLMONG,SULUTPOST-Terkait beredarnya issue adanya proses kegiatan suplayer BBM Industri jenis solar yang dituding berlangsung secara ilegal di Pelabuhan Labuang Uki Lolak (Bolmong-red), langsung di bantah keras oleh Kepala Unit Pelayanan Pelabuhan (UPP) Labuang Uki.
Melalui Petugas Kesyahbandaran / Petugas tehnis pelabuhan, Bapak Edwin Maengkom, menyampaikan bahwa tudingan tersebut tidak benar, apa lagi menyeret UPP menerima hasil dari proses suplayer BBM industri yang di maksud.
“Saya tegaskan bahwa tudingan yang dimuat oleh salah satu media online tersebut tidak benar alias hoaks, apa lagi menyebut pihak UPP Labuang Uki menerima bagian dari apa objek yang mereka sebutkan itu,”tegas Edwin Maengkom pada awak media Jumat 10 Mei 2024 pagi tadi.
Di jelaskan Edwin Maengkom, bahwa setiap aktivitas atau kegiatan yang berlangsung di Pelabuhan, semua di awasi ketat berdasarkan SOP dan tidak ada yang ilegal.
“Pak,, setiap bentuk kegiatan di pelabuhan semua berjalan sesuai prosedure aturan, kami awasi ketat melalui proses mekanisme pemeriksaan sebelum mereka melakukan kegiatan, dan tidak ada yang ilegal seperti apa yang ditudingkan kepada kami selaku pihak UPP Labuang Uki,”jelas Edwin
Dikatakan Edwin Maengkom, harusnya oknum Wartawan yang memuat kabar berita yang tidak benar itu, sebelum menayangkan berita, wajib melakukan konfirmasi dulu kepada kami pihak pelabuhan Labuang Uki, bukan se,enaknya memberitakan sesuatu yang tidak jelas serta berpotensi hukum bagi mereka sendiri ketika apa yang dituduhkan itu tidak mampu di buktikan.
“Dalam Undang Pers Nomor 40 tahun 1999, menjadi payung dalam kerja jurnalis dan perusahaan media. dimana, keberadaan UU ini tak hanya mengatur tentang kebebasan pers, tapi juga berisi kewajiban seorang jurnalis dan media dalam menjalankan tugas jurnalistik tentang bagaimana jurnalis melakukan peliputan, dan wajib menaati kode etik jurnalis maupun kode etik wartawan Indonesia. semisal, cek and ricek, serta objek berita yang akan ditulis, harus di konfirmasi sebelum ditayang, karena Konfirmasi itu sangat esensial, sebagai kewajiban jurnalis pada umumnya Pak,” kata Edwin Maengkom meluruskan kabar bohong tersebut.
Senada juga di katakan Ronal selaku PT Kutai Energi, selaku pihak yang disebutkan dalam pemberitaan itu, ia menyampaikan, bahwa perusahannya memiliki izin lengkap dan silakan di cek langsung nanti saya perlihatkan semua kelengkapan dokumen perizinannya.
“Adanya penyebutan PT Kutai Energi yang menjadi agen resmi pemasok BBM Industri di Labuang Uki, yang kemudian dituding melakukan supliyer BBM, dengan menggunakan kendaraan lain dari perusahaan yang menurut mereka tidak memiliki dokumen lengkap yakni PT Pinus Mulia Abadi, maka kata Ronal, kembali saya tegas bahwa semua perizinan dokumen perusahan kami lengkap dan tidak bermasalah,” tandasnya.
Bahkan kata Ronal, kalau perusahan kami tidak lengkap izin, mana mungkin PMKU kami dikeluarkan, maka mengertinya izin perusahan yang kami pakai lengkap dan kegiatan Suplayer BBM Industri kami Legal.
“Kalau izin perusahan kami tidak lengkap, maka pasti PMKU tidak keluar. karena, mekansime dikeluarkan PMKU, harus lengkap perizinan dulu, baru kemudian PMKU nya di keluarkan,”terang Ronal.
Ronal juga menambahkan, bahwa selama perusahan nya melakukan kegiatan suplayer BBM industri di pelabuhan Labuang Uki Lolak, dirinya tidak perna memberikan Fee ataupun bagian kepada siapapun, sehingga issue yang diangkat pada salah satu pemberitaan media online tersebut Hoaks dan harus mereka pertanggungjawabkan.
“Terkait tudingan bahwa perusahan kami memberikan Fee 500 rupiah per liter dari jumlah yang di suplay. maka saya tegaskan informasi itu tidak benar alias fitnah”tandas Ronal.
(Wartawan: Lucky Lasabuda)