BOLMONG, SULUT POST – Polres Bolmong menggelar operasi Zebra bersama dengan Dinas Perhubungan (Dishub) dan Sat Pol PP pada Jumat (26/11/2021) bertempat di ruas jalan AKD desa Pusian Kecamatan Dumoga Timur Bolaang Mongondow (Bolmong).
Kasat Lantas Polres Bolmong AKP Sam Judi Dotulong yang diwawancarai Sulut Post mengatakan bahwa operasi yang dilaksanakan pihak nya untuk menindak kendaraan Roda empat dan Roda dua yang memakai kenalpot racing Bising.
“kami melakukan operasi Zebra saat ini sasarannya kendaraan roda dua dan empat yang menggunakan knalpot racing bising, yang sekarang ini sudah sangat mengganggu keamanan, kenyamanan serta ketenteraman masyarakat,” kata Kasat.
“Dalam operasi, kami telah menjaring puluhan kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot racing/bising,” jelas Kasat.
Kapolres Bolmong AKBP Dr Nova irone Surentu SH MH yang ditemui media ini menegaskan bahwa Sanksi yang diberikan kepada pelanggar yang terjaring operasi yaitu, kendaraannya akan ditilang dan pemilik kendaraan wajib mengganti knalpotnya dengan yang standar.
“Pemakai knalpot racing atau bising pada Sepeda Motor Secara prosedur Sudah melanggar Hukum, maka oknum yang memiliki kendaraan tersebut harus diberi Sanksi sesuai aturan yang ada,” ujar Kapolres.
“Knalpot racing/bising selain sangat mengganggu kenyamanan dan ketenangan warga, sering juga menjadi pemicu timbulnya perkelahian antar anak muda, itu bisa meluas menjadi tawuran antar kampung(Tarkam,” tukas Kapolres
“Polres Bolmong akan terus memburu para pengguna knalpot racing, dan akan menindaki serius oknum yang melanggar aturan,”tegas kapolres.
(Jhonson Waluyan)