SANGIHE- Satuan Narkoba Polres Kabupaten Sangihe kembali berhasil mengamankan seorang pelaku penyalahgunaan obat-obatan terlarang jenis Trihexyphenidyl. Pelaku yang berinisial IN merupakan warga Kelurahan Manente Kecamatan Tahuna.
Kronologis penangkapan terhadap terduga pelaku dimana menurut informasi adanya paket barang, dan dicurigai merupakan barang terlarang yang di pesan salah satu warga di Kecamatan Tahuna.
Saat itu juga pihak petugas melakukan penyelidikan, pengembangan dan akhirnya mendapati paket tersebut sudah berada di tangan IN yang saat itu berada di rumahnya, dan didapati 100 butir obat-obatan jenis Trihexyphenidyl.
Kasat Narkoba Polres Sangihe Iptu Masri Nafai S. Sos menyampaikan jika terduga pelaku di tangkap personel Sat Narkoba pada Hari Selasa (21/05/2024).
“Sekitar pukul 12.00 kami (Personel Sat Narkoba Polres Sangihe) mendapati informasi dari masyarakat. Dimana di duga ada seorang pemilik obat yang beralamat di Kecamatan Tahuna. Atas dasar laporan itu kami turun ke lapangan, dan mendapati terduga pelaku memegang paket. Dan setelah dibuka berisi 100 butir obat jenis Trihexyphenidyl,” katanya.
Selanjutnya Kasat Narkoba membenarkan jika terduga pelaku merupakan seorang residivis. Dan terjerat kasus hukum atas perbuatan yang sama, yakni melakukan penyalahgunaan obat-obatan terlarang.
“Terduga pelaku ini juga pernah terlibat dalam kasus yang sama yakni di Tahun 2022. Dan diduga kegiatan ini sudah dilakukan berulang kali. Tim kami (Sat Narkoba Polres Sangihe) tengah melakukan pemeriksaan terkait kasus ini. Dan atas perbuatannya terduga pelaku pasal yang kami sangkakan yakni Undang-unsang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan,” pungkasnya. (Wan)