SANGIHE- Dua anggota komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Sangihe IT dan AP akhirnya resmi di vonis oleh hakim pengadilan Negeri Sangihe dengan putusan 5 bulan penjara, denda 5 juta subsider satu bulan. Tentunya putusan tersebut dianggap belum maksimal oleh pihak Kejaksaan dikarenakan tuntutan yang diberikan jauh dari rasa keadilan.
Pasalnya, korps baju coklat Kejaksaan menuntut kedua anggota komisioner KPUD Sangihe tersebut dengan tuntutan 1 Tahun penjara, denda Rp 24 juta subsider 6 bulan.
“Jadi putusan hakim tidak sesuai yang kami harapkan. Mestinya keduanya di putus satu tahun sebagaimana tuntutan dari kami kejaksaan,” ungkap Kajari Sangihe melalui Pelaksana tugas Kasi Intel, Jhon Timotius Padalani SH MH saat dikonfirmasi, Senin (27/03/2024).
Apalagi kata Jhon sapaan akrab jaksa muda ini, putusan hakim mengembalikan barang bukti berupa laptop dan handphone kepada terdakwa dianggap sebagai kemunduran bagi pihak Kejaksaan.
“Karena barang bukti tersebut sudah dirampas oleh Negara. Sebab barang bukti itu sudah digunakan untuk tindak pidana mestinya tidak dikembalikan,” tegasnya.
Disentil soal langkah Kejaksaan Sangihe dikarenakan tuntutan tersebut langsung dari Kejaksaan Agung RI, Jhon mengatakan pihaknya sudah melayangkan surat dan sudah ada jawabannya.
“Jadi kami akan mengajukan. Banding ke pengadilan Tahuna dan selanjutnya pengadilan Tahuna akan mengajukannya ke Pengadilan tinggi Manado,” pungkasnya.
Sementara dari kabar yang beredar, atas putusan hakim bukan hanya kejaksaan yang melakukan banding, namun dua anggota Komisioner KPUD Sangihe masing- masing IT dan AP juga melakukan banding. (Wan)