BOLMONG,SULUTPOST-Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bolaang Mongondow Dra. Hj. Farida Mooduto menegaskan, bahwa persoalan dugaan kasus pemalsuan ijasah paket C, di serahkan saja kepada pihak berwajib.
“Serahkan saja semua ke APH untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut, dan yang pasti apa yang dilakukan terkait penerbitan ijazah palsu itu tidak dibenarkan oleh aturan,” tegas Farida Mooduto pada awak media Minggu 2 Juni 2024.
Dikatakan Farida Mooduto, kalau benar itu terbukti, maka mereka harus bertanggung jawab, Siapapun dia.
“Untuk oknum pegawai Diknas Pendidikan Bolmong insial ID alias Ikdal yang di sebutkan dalam masalah tersebut, sudah kami panggil, dan kalau benar itu terbukti maka harus bertanggungjawab”ujarnya.
Perlu diketahui bahwa penyelidikan atas dugaan pemalsuan ijasah paket C yang di terbitkan oleh PKBM Flamboyan, terus bergulir di Polres Bolaang Mongondow.
Kabar terbaru yang di dapat oleh awak media berdasarkan hasil konfirmasi kepada Kasat Reskrim Polres Bolmong AKP Edi Susanto S.Sos, pada Rabu 29 Mei 2024 kemarin, melalui penyidik Ipda Sandi Lantong, menyampaikan, bahwa semua sudah di panggil dan dimintai keterangan klarifikasi.
“Semua sudah kami panggil dan di mintai keterangan klarifikasi seputar masalah yang di laporkan oleh Ketua Ormas LAKI Bolmong Indra Mamonto, diantaranya yang dipanggil yaitu, Kepala Dinas Pendidikan Bolmong, Sekretaris Dinas Pendidikan Bolmong, Kabid Paud, Mantan Kabid Paud, Ketua PKBM Flamboyan, dan beberapa staf lainnya,” kata penyidik pada awak media.
Selanjutnya penyidik juga mengatakan, akan menjadwalkan pemanggilan kepada salah satu oknum pejabat negara inisial NM, namun proses pemanggilannya harus sesuai prosedure karena bersangkutan masih aktif menjabat sebagai anggota DPRD Bolmong sampai saat ini.
“Proses pemanggilan dan pemeriksaan harus se izin Gubernur, maka berdasarkan prosedure pemanggilan, Polres Bolmong akan menyurat ke Dirkrimsus Polda Sulut, selanjut di tindaklanjuti di kirim ke Gubernur Sulut,”jelas penyidik.
Disinggung kapan dilakukan tahapan proses pemanggilan tersebut. penyidik Ipda Sandi Lantong menjawab, pemanggilannya akan dilakukan dalam waktu dekat ini.
“Dalam waktu dekat ini akan di panggil untuk dimintai keterangan seputar masalah yang dilaporkan, akan tetapi harus terlebih dahulu menyurat dan se ijin Gubernur,”jawab penyidik saat di temui awak media di ruang Penyelidikan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Bolmong.
(Wartawan: Lucky Lasabuda)