KOTAMOBAGU,SULUTPOST – Baru di lantik sebagai Kasat Reskrim Polres Kotamobagu, AKP Agus Sumandik, SE, langsung turun lapangan mengungkap kasus penimbunan BBM diwilayah hukum Polres Kotamobagu.
Pengungkapan kasus BBM tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat, dan Polres Kotamobagu langsung menurunkan Tim Resmob guna melakukan pengecekan di TKP yang dijadikan lokasi penimbunan BBM, tepatnya berada di kelurahan Mongondow, Kecamatan Kotamobagu Selatan, pada Minggu 2 Juni 2024
Alhasil dalam proses penindakan itu, Tim Resmob mengamankan NM alias Nov (36) warga setempat beserta barang bukti 16 Galon atau 400 liter BBM jenis Solar.
Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abid, SIK melalui Kasi Humas AKP I Dewa Dwi Adnyana membenarkan pengungkapan penimbunan BBM ilegal tersebut.
Dikatakan Kasi Humas, bahwa saat ini terduga pelaku penimbunan bersama barang bukti BBM jenis Solar sudah di amankan di Mapolres Kotamobagu guna pengembangan kasus.
“Terduga pelaku sudah di amankan beserta barang bukti,”tegasnya.
Lanjutnya menyampaikan, Satuan Reskrim dibawah pimpinan Kasat Reskrim AKP Agus Sumandik berkomitmen menindak tegas para pelaku penimbunan BBM bersubsidi diwilayah hukum Polres Kotamobagu.
Iapun menghimbau kepada Masyarakat agar tidak menimbun BBM bersubsidi jenis apapun, karena dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.
Seraya menambahkan, Pelaku terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 Miliar.” tandas Kasi Humas Polres Kotamobagu.
(Wartawan: Lucky Lasabuda)