TOMOHON, SULUT POST – Lahirnya Peraturan Daerah (Perda) Kota Tomohon Nomor 1 tahun 2020 tentang Kota Layak Anak, bakal menunjang upaya lembaga atau gerakan individu lain yang berjuang untuk peningkatan Keterampilan masyarakat dibawah usia 17 tahun.
Hal ini dikatakan oleh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon Cintya Jualinita Wongkar dalam acara Sosialisasi Perda Kota Layak Anak yang dilaksanakan di Leponiane Resto Tomohon, kemarin.
“Pada tanggal 18 Oktober 2021, Menteri Pemberdayaan Perempuan kembali menyerahkan penghargaan kepada Tomohon sebagai salah satu Kota Layak Anak di Indonesia. Akan banyak hal terkait fasilitas dan program yang akan ada untuk memenuhi kebutuhan dan hak-hak anak di Tomohon,” ungkap Wongkar.
Salah satu fasilitas hebat yang bakal dibangun di Tomohon adalah Balai Latihan Kerja (BLK) Internasinal. “Ya, BLK akan dibangun di Tomohon. Dan ini BLK Internasional satu satunya di Sulawesi Utara,” kata Wongkar.
Seriusnya rencana ini, kata Wongkar, dapat dilihat dari tahapan yang sudah berjalan. “Lahan 17 hektar untuk bangunan ini sudah akan disiapkan oleh Pemerintah Kota Tomohon,” pungkas Wongkar.
Terkait keberadaan Perda Kota Layak Anak dijelaskan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Doktor John Lumopa.
“Perda ini diusulkan pada tahun 2018. Kemudian di bahas oleh DPRD pada tahun 2019, dan ditetapkan pada tahun 2020,” ujar Lumopa yang merupakan salah satu narasumber pada acara yang digelar oleh Sekretariat DPRD Tomohon tersebut.
Reporter: Joppy J Wongkar