KOTAMOBAGU,SULUTPOST-Menunggu proses penetapan tersangka atas dugaan kasus perbankan yang menyeret PT Bank SulutGo sebagai pihak terlapor, ahli waris Poppy Paramata sambangi Kantor Cabang BSG Kotamobagu.
Kedatangan ahli waris Poppy Paramata (pelapor) di kantor Cabang BSG Kotamobagu ini, tidak lain untuk mengantarkan surat permohonan permintaan seluruh berkas dokumen kredit milik orang tua nya, debitur, an: OLIL PARAMATA (alm) yang belum di kembalikan oleh pihak bank.
Poppy Paramata di terima langsung oleh salah satu staf pegawai Bank SulutGo Cabang Kotamobagu, kemudian surat yang dimaksud diserahkannya secara resmi dengan dibuat pula tanda terima penyerahan.
Dalam surat permohonan/permintaan dokumen berkas kredit yang dilayangkan oleh ahli waris Poppy Paramata itu, tercantum 12 point penting yang diminta, yaitu sebagai berikut;
1. Rekening Koran Pinjaman Kredit debitur, An: OLIL PARAMATA (alm) terhitung dari tahun 1989 sampai dengan tahun 2014.
2. Rekening Tabungan pinjaman kredit debitur, an. OLIL PARAMATA (alm) mulai dari tahun 1989 dan seterusnya.
3. Foto Copy 6 (Enam) Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diagunkan dalam perjanjian kredit rekening koran di tahun 1989
4. Surat dokumen Anddendum
5. Surat SP3
6. Dokumen Hak Tanggungan 1996
7. Nomor Perjanjian Kredit (PK)
8. Tanggal Perjanjian Kredit (PK)
9. Flafond Awal
10. Flafond Akhir
11. Status Kredit Terakhir Debitur an: Olil Paramata (alm)
12. Semua berkas yang berkaitan dengan kredit debitur, An: OLIL PARAMATA (alm) mulai dari tahun 1989 s/d tahun 2014.
Pada awak media Kamis 6 Juni 2024, Ahli Waris Poppy Paramata menyampaikan, kedatangan dirinya di Kantor PT Bank SulutGo Cabang Kotamobagu, sehubungan mengantarkan surat permohonan atau permintaan seluruh berkas dokumen kredit yang sudah ‘LUNAS’, milik dari orang tua kami yang belum di kembalikan oleh pihak bank.
“Saya melayangkan surat permintaan berkas dokumen kredit, karena selama 29 tahun belum diserahkan atau di kembalikan oleh Bank SulutGo,”beber Poppy Paramata.
Menurutnya, hal ini sangat penting, mengingat masalah atas hilangnya 6 jaminan sertifikat yang diagunkan oleh orang tua kami tersebut, debitur An: OLIL PARAMATA (alm), sudah bergulir di Polda Sulawesi Utara.
“Kewajiban BSG harus kembalikan seluruh dokumen yang ada, apa lagi pinjaman kredit dari orang tua kami sudah lunas berdasarkan bukti pelunasan yang ada,”ujarnya.
Disinggung sudah sejauh mana proses hukum yang bergulir di Polda Sulut, Poppy Menjawab, kemarin sudah dilakukan gelar khusus di ruang rapat Dirkrimsus Polda Sulut.
“Gelar khusus sudah di laksanakan, dan tinggal menunggu penetapan tersangka atas masalah yang dilaporkan,”kata Poppy Paramata (pelapor).
Seraya berharap, kiranya PT Bank SulutGo (BSG) Cabang Kotamobagu, bisa kooperatif dan menyerahkan seluruh berkas dokumen yang diminta itu sebagai bentuk tanggungjawab bank, karena pinjaman kredit sudah lunas sejak lama.
Terpisah Devisi Kepatuhan Legal PT Bank SulutGo Bapak Daniel Rompas SH, ketika dihubungi untuk dimintai tanggapan atas surat tersebut, sayangnya upaya konfirmasi awak media belum di respon.
Disusul melalui pesan WhatsApp, juga belum di jawab oleh Kepala Devisi Hukum Kepatuhan Legal PT Bank SulutGo.
(Wartawan: Lucky Lasabuda)