Ini 7 Rekomendasi Yang Dilahirkan Dalam Rakernas LAKI Ke-17 Di Kalimantan Barat

Bolmong Raya Headline Terkini Terpopuler

BOLMONG,SULUTPOST- Pelaksanaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Ke-17, Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) resmi di tutup oleh Ketua Umum DPP LAKI Burhanudin Abdulah, SH, pada Kamis 6 Juni 2024.

Kegiatan Rakernas LAKI tersebut berlangsung selama 3 hari, yaitu di mulai sejak 4 Juni 2024 s/d 6 Juni 2024, yang di ikuti oleh 100 peserta anggota yang mewakili Ketua DPD Provinsi dan Ketua DPC Kabupaten/Kota dari berbagai daerah.

Sepatutnya Rakernas ini diikuti oleh lebih dari 300 peserta, namun oleh Panitia dibatasi mengingat ada beberapa daerah yang masih di evaluasi kinerjanya dan sebagian tidak hadir dikarenakan alasan yang masih perlu dipertimbangkan.

Dalam sambutannya, Ketua Umum DPP LAKI, Burhanudin Abdullah, SH., menyampaikan kepada peserta Rakernas untuk tetap menjaga kekompakan dan kebersamaan.

“Dengan kompak dan bersatu laki akan mempu untuk melawan Korupsi, walaupun kewenangan sangat terbatas,” ujarnya.

Lanjut Burhanudin menyeruhkan, bahwa anggota LAKI yang berada di semua wilayah jangan pernah lelah, takut, dan gentar sedikitpun untuk membasmi korupsi.

“Memerangi korupsi merupakan rangkaian dari Ibadah dan Perintah Konstitusi dan agama, karena korupsi itu merupakan Kejahatan yang luar Biasa atau extra ordanery Crime.” sambungnya

Ada 7 Rekomendasi yang di lahirkan dalam Rakernas LAKI Ke 17 tahun 2024, yang kemudian penting untuk disampaikan kepada Pemerintah dan Penegak Hukum agar bisa dikaji dan di analisa. sebagai berikut;

Pertama, Mendorong Presiden terpilih RI Bapak Prabowo Subianto untuk memilih Kabinetnya yang memiliki integritas yang bebas korupsi

Kedua, Mengajak masyarakat dan partai politik untuk melakukan seleksi dalam rekam jejak Calon yang tidak terdampak dari perbuatan korupsi.

Ketiga, Mendukung tambahan anggaran kepada pihak Polri dan Kejaksaan dalam.menangani kasus korupsi.

Ke empat, Diminta kepada pemerintah untuk membuat Monumen pelaku Korupsi sebagai bentuk sanksi sosial agar ada efek jera bagi pelaku korupsi.

Ke lima, Mendorong legislatif dan eksekutif untuk melakukan revisi UU Tipikor yang selama ini belum efektip dan optimal, Terutama sanksi hukum yang sangat ringan.

Keenam, Memberikan kewenangan KPK RI untuk membentuk Satgas Mafia Tanah,

Ke tujuh, Memberikan sanksi pidana bagi pengurus dan anggota LAKI yang menggunakan ormas LAKI untuk melakukan Advokasi tanpa seijin dari Ketua Umum DPP.

(Wartawan-Lucky Lasabuda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *