BOLMONG,SULUTPOST-Dugaan kasus tindak pidana pengrusakan Bangunan Polindes dan balai Desa Poigar II, Kecamatan Poigar (Bolmong-red) bergulir di Polda Sulawesi Utara.
Hal ini berdasarkan Laporan Polisi yang dilayangkan oleh Evie Walangitan (pelapor), Nomor ; LP/B/310/VI/2024/SPKT/POLDA SULAWESI UTARA Tanggal 05 Juni 2024 Pukul 12:42 Wita.
Kronologi peristiwa, terlapor inisial DS alias Dembli pada Selasa 4 Juni 2024, pukul 11; 00 Wita, bersama teman-teman nya mendatangi balai Desa Poigar II, dan diduga melakukan pengrusakan/pembongkaran secara paksa terhadap fasilitas umum berupa bangunan ‘Polindes dan balai Desa dengan menggunakan linggis dan palu.
Atas peristiwa tersebut, menyebabkan bangunan Polindes itu rusak dan berdampak pada kerugian atas fasilitas umum ini.
Disebutkan juga, bahwa dugaan tindak pidana pengrusakan UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP, sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP dan atau ayat 1 dan ayat 2 ke 1e KUHP.
Sementara itu, Evie Walangitan (pelapor) saat di hubungi awak media Minggu 9 Juni 2024 kemarin, membenarkan atas laporan tersebut.
“ia pak saya pelapornya atas dugaan kasus pengrusakan itu,”jawab Evie
Dikatakan Evie Walangitan, bahwa bukan hanya 1 saja terduga pelaku pengrusakaan, melainkan ada beberapa orang yang saat itu memegang alat dan melakukan pengrusakan.
“Pasti banyak yang terkait, karena oknum DS alias Dembli tidak sendiri saat itu, melainkan bersama kawan-kawannya,” beber Evie.
Evie juga menambahkan, bahwa DS alias Dembli hanyalah tukang yang diduga kuat di upah, karena bersangkutan setau kami adalah kepala tukang.
Disinggung apa harapan pelapor ketika dugaan kasus pengrusakan tersebut resmi di laporkan di Polda Sulut? Evie mengatakan harapannya masalah yang di laporkan bisa berproses sesuai ketentuan hukum perundang-undangan yang berlaku.
Mengalir saja sesuai ketentuan perundang-undangan yang ada,”harap Evie Walangitan ketika di konfirmasi awak media.
(Wartawan: Lucky Lasabuda)