BOLMONG,SULUTPOST-Dugaan Kasus Pengrusakan atas Bangunan Polindes dan Balai Desa Poigar II, Kecamatan Poigar (Bolmong-red) yang di laporkan oleh Evie Walangitan (pelapor) pada 5 Juni 2024 kemarin, diminta di usut tuntas oleh penyidik Polda Sulawesi Utara.
Pasalnya, dua bangunan yang diduga menjadi fasilitas umum tersebut, berdasarkan kabar yang di dapat awak media bahwa masih tercatat sebagai aset milik pemerintah, yang di rusak alias di bongkar oleh DS alias Dembli (terlapor) bersama kawan-kawan.
Terindikasi kuat juga dari bocoran salah satu sumber kuat, menyampaikan, bahwa DS hanya sebagai tukang yang kuat dugaan di upah oleh orang lain untuk melakukan pembongkaran bangunan yang masih tercatat menjadi milik pemerintah.
Evie Walangitan (Pelapor) ketika di wawancarai awak media pada Kamis 13 Juni 2024 siang tadi, menyampaikan, bahwa sebelumnya dirinya sudah melarang keras agar jangan membongkar bangunan polindes tersebut, tapi kata Evie, penyampaian itu tidak di indahkan.
“Pak saya sudah melarang agar jangan melakukan pengrusakan bangunan, tapi apa yang saya sampaikan tidak di indahkan, dan peristiwa pengrusakan bangunan polindes itu, dilakukan terduga di hadapan Kapolsek dan para petugas Polsek Poigar, sehingga kami merasa heran, kenapa tindakan atau perbuatan pengrusakan itu tidak di hentikan atau di cegah oleh petugas, padahal mereka berada dilokasi?”
Dikatakan Evie, terkesan pengrusakan itu hanya di biarkan begitu saja, tanpa ada pencegahan agar tidak terjadi pengrusakan ,”ungkap Evie Walangitan sambil memperlihatkan video pengrusakan kepada awak media yang di dalamnya tanpa ada beberapa warga dan juga para anggota kepolisian Polsek Poigar di lokasi kejadian
Menanggapi hal ini, Direktur Intelijen Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (LAKRI) Andi Riadhy, menyampaikan, mendesak kiranya dugaan kasus pengrusakan yang dilaporkan oleh Evie Walangitan tersebut bisa di seriusi dan di usut tuntas.
“Penyidik Polda Sulut perlu mendalami siapa otak di balik layar yang mengatur dan mendasign atas pengrusakan bangunan Polindes itu,”pintahnya.
Kata Andi Riadhy, Ketika DS yang menjadi terlapor, justru hemat kami menilai persoalan ini makin menarik di ikuti, apa lagi DS kabarnya hanyalah sebagai tukang alias pekerja kasar yang kuat dugaan di upah untuk membongkar bangunan polindes itu, lantas siapa yang membiayai DS hingga bersangkutan berani melakukan pengrusakan pada bangunan itu.
“Dugaan saya pasti ada dalang otak orang lain yang mendasign, sekaligus memprovokasi terduga pelaku melakukan pengrusakan bangunan Polindes itu, maka sebagai negara hukum, tindakan seperti itu tidak layak untuk di biarkan”ucapnya.
Dirinya pun, mempertanyakan tanggungjawab Kapolsek Poigar Ipda Rahmat Dahlan, sebab peristiwa pengrusakan itu di saksikan olehnya sendiri beserta anggota lainnya, lantas kenapa tidak di cegah atau di hentikan
“Harusnya sebagai Kapolsek Poigar, lebih tau dan paham tentang aturan hukum, bahwa tindakan pengrusakan itu bertentangan dengan aturan, maka sudah menjadi kewajiban baginya untuk mencegah agar tidak terjadi pengrusakan di samping mengamanakan jangan terjadi bentrok dari ke dua kubu,”kata Andi Riadhy.
Seraya menambahkan, bahwa sesuai aturan perundang-Undangan (UU), bahwa yang bisa melakukan eksekusi itu hanyalah pengadilan, itupun harus berdasarkan putusan inkrach.
“Ketika seseorang atau kelompok melakukan pengrusakan secara paksa, tanpa ada surat eksekusi dari pengadilan, maka sudah jelas itu perbuatan melawan hukum.tandas Direktur Intelijen Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia ( LAKRI) Andi Riadhy.
Terpisah Kapolsek Kecamatan Poigar Ipda Rahmat Dahlan, ketika di konfirmasi awak media menjawab, bahwa tidak ada pembiaran pada saat peristiwa pengrusakan itu terjadi.
“Dijelaskannya, bilamana dirinya sudah beberapa kali menyampaikan himbauan kepada warga untuk tidak melakukan pengrusakan bangunan dan jika itu dilakukan maka ada konsekuensi hukumnya, tapi hal itu tetap mereka lakukan.
“Pak kehadiran kami sebagai anggota kepolisian di lokasi berdasarkan surat perintah Kapolres, untuk kemudian datang mengamankan serta menimalisir jangan sampai terjadi bentrok atau konflik dari ke dua belah pihak, baik itu kubu yang mengklaim bahwa tanah itu milik mereka berdasarkan sertifkat kepemilikan, maupun kubu dari pemerintah desa,”jawab Kapolsek Ipda Rahmat Dahlan.
Seraya mengatakan, Polsek Poigar tidak memiliki dasar pelarangan, jadi hanya sebatas memberikan himbauan.
“Untuk melarang pembongkaran/status Kuo harus ada perintah pengadilan (perdata) & dasar laporan polisi (pidana)”.tutupnya.
(Wartawan: Lucky Lasabuda)