BOLMONG,SULUTPOST-Direktur Reserse Kriminal Umum ( Direskrimum) Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut), menegaskan terkait laporan dugaan kasus pengrusakan Bangunan Polindes dan Balai Desa Poigar II, yang di laporkan oleh Evie Walangitan (pelapor) di limpahkan di Polres Bolaang Mongondow.
Demikian hal tersebut di sampaikan oleh Kombes Pol Gani Fernando Siahaan, SH, MH, pada awak media, Jumat 15 Juni 2024 pagi tadi.
Dikatakan Direskrimum Polda, bahwa untuk mempercepat proses Sidik, maka penanganan atas dugaan kasus pengrusakan tersebut ditangani oleh Polres Bolmong.
“Itu di limpahkan ke Polres Bolmong penanganan nya untuk mempercepat proses sidik”Tegasnya.
Sementara itu, Kapolres Bolaang Mongondow AKBP Arianto Salkery SH, MH, ketika di konfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP Edi Susanto S.Sos, menjawab, masih menunggu pelimpahan berkas dari Polda Sulut terkait laporan dugaan pengrusakan bangunan Polindes tersebut.
“Ia benar penanganan atas laporan kasus pengrusakan bangunan Polindes tersebut akan di limpahkan di Polres Bolmong,”kata Kasat Reskrim saat di temui awak media di ruang kerjanya Jumat 14 Juni 2024.
“Masih menunggu berkasnya di limpahkan ke Polres Bolmong, dan ketika itu sudah ada, secepatnya di lakukan pemangilan dan pemeriksaan kepada terlapor DS alais Dembli (Terlapor), maupun siapa aktor yang mendalangi dan memprovokasi atas pengrusakan bangunan yang di maksud itu akan di bidik.”tandasnya
Tambahnya juga, bahwa memang tidak di benarkan seseorang atau kelompok melakukan pengrusakan secara paksa, apa lagi jika benar bahwa bangunan yang dirusak itu masih tercatat sebagai aset milik pemerintah, maka itu perbuatan melawan hukum dan ada konsekuensi hukumnya. pungkasnya.
Diketahui dugaan kasus pengrusakan bangunan Polindes dan Balai Desa Poigar II ini, di laporkan oleh Evie Walangitan.
Hal ini berdasarkan Laporan Polisi yang dilayangkan oleh Evie Walangitan (pelapor), Nomor ; LP/B/310/VI/2024/SPKT/POLDA SULAWESI UTARA Tanggal 05 Juni 2024 Pukul 12:42 Wita.
Atas peristiwa tersebut, menyebabkan bangunan Polindes itu rusak dan berdampak pada kerugian atas fasilitas umum ini.
Disebutkan juga, bahwa dugaan tindak pidana pengrusakan yaitu UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP, sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP dan atau ayat 1 dan ayat 2 ke 1e KUHP.
(Wartawan: Lucky Lasabuda)