KOTAMOBAGU,SULUTPOST-Ditangkapnya 50 drum Cianida jenis Taekwang oleh Polres Kotamobagu pada Rabu 19 Juni 2024 kemarin, dan kemudian di lepas kembali pada Kamis 20 Juni 2024, memunculkan beragam dugaan, Bahwa distribusi penjualan Sianida oleh oknum pengusaha inisial AF alias Ko Fandy tersebut, diduga kuat bakal di jual kepada pengelolah tambang emas ilegal.
Pasalnya, puluhan drum Sianida yang berhasil di amankan itu, terindikasi merupakan pesanan salah satu pengusaha tambang asal Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) inisial B alias Ko Ber.
Menariknya lagi, pada saat proses penangkapan awal berlangsung yang dilakukan oleh Tim Resmob Polres Kotamobagu, kabar yang di dapat awak media, bahwa tidak ada satupun dokumen yang mampu di perlihatkan mereka saat itu di TKP.
Alhasil Penyidik Polres Kotamobagu akhirnya melakukan penahanan selama 1×24 jam, guna pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan bahan beracun jenis Cianida yang rencananya akan bertolak ke Minahasa Tenggara (MITRA) itu memiliki dokumen perizinan lengkap atau tidak.
Kapolda Sulut Irjen Pol Yudhiawan SH, SIK, MH, M.S.i, kepada awak media melalui rekaman video mengatakan, tidak akan mentolerir aktivitas pertambangan tanpa izin di Sulut. Termasuk penjualan Sianida ke pengelolah tambang ilegal.
Dikatakannya, bahwa Aktivitas tambang emas ilegal tidak diperbolehkan. Selain tidak membayar pajak, juga merusak lingkungan,” tegas Kapolda Sulut Irjen Pol Yudhiawan SH,SIK?n MH, M.S.i.
Mantan Kepala Supervisi II KPK ini pun mengatakan, akan terus melakukan pencegahan dan penindakan hukum terkait penjualan Sianida ke pengelolah tambang emas ilegal.
Hal ini dilakukan agar penjualan Sianida tidak di perjual belikan ke pengelolah Pertambangan Emas Tanpa izin (PETI).
Kapolda juga menyoal masalah penangkapan kendaraan satu unit dhum truck yang bermuatan puluhan B2 jenis Cianida, yang kemudian di lepas oleh Polres Kotamobagu, dikarenakan ketika di dalami pemeriksaan oleh penyidik, ternyata pemilik Cianida itu memiliki izin.
Namun dirinya menegaskan, telah memerintahkan penyidik Polres Kotamobagu untuk tetap memproses terkait penangkapan puluhan drum sianida. Apalagi turut membantu proses distribusi Sianida ke penambangan ilegal.
“Saya sudah perintahkan penyidik Polres Kotamobagu untuk tetap memproses masalah tersebut,” tegas Kapolda Sulut.
Terpisah Direktur Intelijen Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (LAKRI) Andi Riadhy, menyampaikan, mendukung penuh ketegasan bapak Kapolda Sulut dalam penindakan hukum atas maraknya PETI di Sulawesi Utara.
“justru ketegasan Kapolda Sulut ini yang kami tunggu dan harapkan bisa di aktualisasikan oleh seluruh Polres di Sulawesi utara, lebih khusus di Bolaang Mongondow Raya (BMR) untuk tidak terjadi pembiaran atas kegiatan ILEGAL MINING,” kata Andi Riadhy.
Bahkan ucap Andi Riadhy, masalah PETI ini sudah menjadi rahasia umum, anak kecil saja tau bahwa BMR itu gudang PETI saat ini.
“Kabupaten/Kota di BMR ini, semua ada Pertambangan Emas Tanpa Izin, dan ini sebagian besar di kelolah oleh oknum cukong luar daerah,”bebernya.
Tambahnya pula, diminta pengawasan dan pencegahan Peredaran Cianida ini tidak hanya fokus pada pengusaha Cianida saja, melainkan kaki tangan yang mereka pasang di setiap daerah, yang berperan sebagai distributor perlu di bidik.
“Jalur jalan tikusnya itu untuk menghindari razia petugas, mereka kuat dugan menggunakan kaki tangan dalam memuluskan proses transaksi yang dijalankan di lapangan.tandasnya.
(Wartawan: Lucky Lasabuda)