SANGIHE- Tambahan biaya yang di kenakan bagi penumpang saat pembelian tiket yang sempat dipertanyakan masayarat di Kabupaten Sangihe ternyata bukan produk dan kewenangan dari Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Tahuna.
Bahkan pihak KUPP sendiri belum mendapatkan informasi ataupun sosialisasi secara resmi yang di sampaikan oleh pihak-pihak terkait terhadap persoalan penambahan biaya.
Kordinator Tim Sosial Media Respons Meifried Palanewen ketika di konfirmasi tentang tambahan biaya mengatakan jika pihaknya selama ini untuk pengaturan biaya tiket mengacu Surat Keputusan (SK) Gubernur Propinsi Sulawesi Utara.
“Sejauh ini kalau soal penambahan harga tiket kita (KUPP) belum mendapatkan informasi ataupun sosialisasi resmi dari pihak-pihak terkait,” ujar Palanewen.
Menurutnya KUPP sebagai pemegang otoritas kepelabuhanan di Pelabuhan Laut Nusantara Tahuna hanya berpatokan terhadap Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Utara yang diberlakukan, belum ada perubahan.
“Memang ada komunikasi dengan Kepala Dinas Perhubungan soal kenaikan harga tiket atau tambahan biaya itu soal Peraturan Daerah tetapi secara resmi kami belum mendapatkannya,” ujarnya.
Terhadap hal ini pihak KUPP akan berkordinasi dengan Pemerintah Daerah dan Pemerintah Propinsi untuk tindaklanjut dari penerapan tambahan biaya yang membuat gejolak ditengah masyarakat.
“Terhadap masalah ini kita akan berkordinasi dengan Pemda dan juga akan menyampaikan ke Propinsi sekiranya akan dilakukan regulasi baru,” tutupnya. (Wan)