BOLMONG,SULUTPOST-Puluhan warga yang berasal dari Desa Labuang Uki, Kecamatan Lolak, melakukan aksi damai, menuntut kiranya Pemerintah Daerah (Pemda) Bolaang Mongondow dapat menyiapkan lahan Hak Guna Usaha (HGU) untuk ditempati oleh 250 Kepala Keluarga (KK) yang bakal tergusur.
Pasalnya, dalam waktu dekat ada rencana pemerintah untuk melakukan perluasan Pelabuhan Labuang Uki Lolak, dan ini sangat berdampak bagi warga yang tinggal di Desa Labuang Uki, yang di perkirakan bakal tergusur alias di relokasi beserta rumah yang mereka tempati saat ini.
Melalui Koordinator Lapangan (Korlap) Bahrudin Ginoga, menyampaikan, tanggungjawab pemerintah daerah harus memikirkan hal ini, karena ketika terjadi perluasan pelabuhan, lantas warga yang tinggal di desa Labuang Uki akan dikemanakan.

“Kami mendesak pemerintah dapat memberikan lahan HGU yang di duduki oleh PT DAYANAN, dengan luas berkisar 99,21 Haktare (Ha), apa lagi lahan tersebut sudah tidak di urus dan di pelihara oleh perusahan selama kurun waktu 30 tahun, serta perusahan juga tidak perna menyelesaikan kewajiban pajaknya alias tidak perna membayar pajak PBB P3nya, sehingga diminta ketegasan pemerintah mengalih fungsikan tanah tersebut ke masyarakat Desa Labuang Uki,”Kata Bahrudin Ginoga.
Bahkan kata Bahrudin Ginoga, HGU Yang di kuasai oleh PT dayanan, terindikasi sebagai tanah terlantar, yang kemudian tidak ada pemeliharaannya, Perawatannya, dan peremajaan kembali.
“Kami warga Desa Labuang Uki butuh lahan untuk dijadikan tempat tinggal, dikarenakan Pelabuhan Labuang Uki Lolak akan di perluas kembali, sementara rumah yang kami tinggali pasti akan di gusur,” pintahnya.
Sementara itu, Kepala BPN Bolmong Erni Satri Darmayanti, mengatakan, bahwa status lahan HGU yang di kuasai oleh PT Dayanan itu, berdasarkan data yang ada, bahwa sudah terindikasi sebagai tanah terlantar, sehingga hal ini tinggal menunggu penetapan dari Kementerian ATR/BPN Pusat. jika sudah di tetapkan, maka akan di kembalikan ke negara.

“Sesuai hak guna pakainya sampai dengan tahun 2025, akan tetap apabila tidak dilakukan pemeliharaan, Perawatan, dan Peremajaan, ini juga dijadikan dasar bagi BPN untuk dilakukan peninjauan dan pendataan kembali atas hak pakainya,”jelasnya.
Pun Begitu kata Kepala BPN Bolmong, bahwa menyelesaikan masalah tidak serta merta juga dengan tindakan yang melanggar aturan. sebab, ketika mereka abaikan aturan, maka kita tindak juga sesuai aturan, dan tentunya semua harus di lakukan sesuai presedure.
“BPN hanya menangani persoalan penguasaan lahan yang tidak di mamfaatkan berdasarkan SK yang diberikan. Namun, perlu diketahui BPN tidak menangani persoalan pajak, karena itu bukan kewenangan BPN, tapi Dominonya Pemerintah Daerah untuk menindaklanjuti itu,”ujarnya.

Senada juga di katakan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Bolmong Hi.Abdullah Mokoginta SH,M.S.i, bilamana pemerintah secepatnya akan menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat Desa Labuang Uki ini, dengan berkomunikasi dengan pihak kementrian ATR/BPN RI Pusat.
“Pemerintah juga tolak perusahan yang melakukan aktivitas di lahan HGU, tapi abaikan kewajiban pajaknya, itu sudah menyalahi aturan,” tegas Sekda.
Sekda juga menyampaikan, mendukung penuh pihak BPN untuk menjadikan lahan yang tidak dipelihara tersebut sebagai tanah terlantar dengan dilakukan pendataan kembali sesuai mekanisme aturan.
Selanjutnya ujar Sekda, Pemerintah juga lagi mengumpulkan data untuk kemudian akan di tindaklanjuti ke Kementrian Keuangan RI.
“Kesimpulannya, BPN akan mendata dan menyampaikan kepada pemrintah pusat, sehingga dengan data-data ini yang nantinya akan dijadikan rujukan, sekaligus diminta juga dukungan masyarakat untuk mengajukan permohonan sekiranya lahan yang di kuasai oleh PT Dayanan bisa di alih fungsikan ke masyarakat, dan Pemerintah Bolmong akan selalu bersama sama dengan masyarakatnya,”tandasnya.
Perlu diketahui bahwa berdasarkan surat penolakan pendafaran objek pajak Bumi Dan Bangunan yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak, kantor wilayah DJP Sulut Tenggo dan Malut, KPP Pratama Kotamobagu, menyebutkan, sesuai dengan laporan hasil penelitian pendaftaran nomor : LHPT-673/KPP. 1607/AS.PUPJ.7/2023 Tanggal 30 November 2023, dengan ini dinyatakan bahwa permohonan pendaftaran objek PBB di tolak dengan alasan tidak memenuhi persyaratan subjektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan PBB. yaitu, berdasarkan hasil penelitian dspat di simpulkan bahwa objek pajak yang dimaksud tidak memenuhi kriteria untuk di terbitkan SKT PBB sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, sebagaimana yang di maksud dalam peraturan menteri keuangan nomor : 48/PMK.03/2021 tentang tata cara oendaftaran, pelaporan, dan pendataan objek pajak bumi dan Bangunan.
Sampai berita ini naik tayang, pihak PT DAYANAN yang menguasai tanah HGU di Desa Labuang Uki Lolak, belum berhasil di konfirmasi.
(01)