BOLSEL,SULUTPOST-Lagi-lagi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang berada di wilayah hukum Kepolisian Polres Bolaang Mongondow Selatan (Polres Bolsel) menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat.
Pasalnya, pada Selasa 2 Juli 2024 kemarin, berkisar pukul 16:00 wita, dikabarkan 1 orang pekerja tambang emas ilegal, inisial IM alias Isal (28) jenis kelamin laki-laki, berdomisili Desa Imandi, Kecamatan Dumoga Timur, ditemukan meninggal dunia akibat tertimbun longsoran tanah di lokasi PETI Rata Ulang, di Desa Adow, Kecamatan Pinolosian Tengah (Bolsel-red).
Kapolres Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) ketika di konfirmasi, melalui Kasi Humas Polres Bolsel, Ipda Ahmad Wolinelo, membenarkan peristiwa kecelakaan tersebut.
“Ia pak benar ada peristiwa kecelakaan yang menyebabkan salah satu pekerja tambang emas meninggal dunia,”jawab Kasi Humas Polres Bolaang Mongondow Selatan.
Disinggung apa langkah dan tindakan yang sudah dilakukan oleh Polres Bolsel atas peristiwa yang terjadi dilokasi tambang emas ilegal itu. Kasi Humas mengatakan, saat mengetahui informasi bahwa ada peristiwa kecelakaan di lokasi yang dimaksud, Polisi langsung mendatangi TKP,
Mencari informasi dan membuat permintaan visum mayat korban.
Kemudian kata Kasi Humas, tindakan lanjut dari kejadian ini, Polres Bolaang Mongondow Selatan, langsung berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah setempat, sekaligus melakukan himbauan kepada masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas kegiatan dan akan dilakukan penertiban kepada pelaku/penambang ilegal.
“Untuk mencegah terjadinya korban serupa, Apalagi dimusim penghujan seperti ini, tentunya banyak kerawanan yang dapat berpotensi dan menimbulkan korban jiwa maupun harta benda pada masyarakat, sehingga Polres Bolsel akan melakukan penindakan tegas atas berbagai aktivitas ilegal di lokasi PETI tersebut” tegas Kasi Humas.
Ia pun berharap dukungan dan dapat di bantu dalam pelaksanaan tugas, sehingga pemeliharaan Kamtibmas dan penegakan hukum di wilayah Bolsel dapat berjalan dengan aman dan baik.
Seraya menghimbau, diminta kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas penambangan emas ilegal, bila di temukan maka akan ditindak berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. tandasnya.
Perlu diketahui aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang berjalan di wilayah hukum Polres Bolaang Mongondow Selatan (Polres Bolsel) tersebut, sudah beberapa kali di tindak dan di tertipkan oleh Kepolisian Polda Sulawesi Utara, maupun Polres Bolaang Mongondow Selatan beserta Pemerintah Daerah.
Namun demikian, tetap saja aktivitas kegiatan penambangan emas ilegal ini terus berjalan hingga saat ini. (Randy/(L2)