KOTAMOBAGU,SULUTPOST-Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui surat putusan nomor 3535 K/Pid.Sus/2024, menolak permohonan kasasi dari kuasa hukum terdakwa Jimmy Tambanua dan mengabulkan permohonan kasasi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kotamobagu.
Adapun petikan putusan, menyatakan terdakwa Jimmy Tambanua telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, melakukan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Selain itu, dalam putusan mahkamah agung tersebut menyatakan, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati.
Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu Elwin Agustian Khahar, S.H.,M.H melalui Kasi Pidana Umum Prima Poluakan, S.H.,M.H, membenarkan adanya putusan tersebut.
“Kami dari tim JPU Kejari Kotamobagu akan menindak lanjuti surat putusan dari Mahkamah Agung serta mengeksekusi terdakwa sesuai dengan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap,” tegas Kasi Pidum pada awak media Rabu 4 Juli 2024.
Diketahui tuntutan yang diajukan oleh JPU didasarkan pada dakwaan alternatif pertama, pasal 81 ayat (1), ayat (5) Jo pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
Alasan JPU melayangkan tuntutan Pidana Mati terhadap terdakwa, karena terdakwa telah melakukan kekerasan memaksa anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, yang menyebabkan korban meninggal dunia.
(Wartawan: Lucky Lasabuda)