Bupati Jusnan Mokoginta Resmi Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan 193 Kepala Desa Di Bolmong

Bolmong Raya Headline Terkini Terpopuler

BOLMONG,SULUTPOST- Penjabat Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong-red) dr. Jusnan Calamento Mokoginta MARS, resmi mengukuhkan perpanjangan masa jabatan dari 193 Kepala Desa (Kades).

Pengukuhan perpanjang masa jabatan ratusan Kepala Desa, dari 6 tahun menjadi 8 tahun tersebut, berlangsung di bantaran Kantor Bupati Bolaang Mongondow, (Lolak-red), Kamis 4 Juli 2024.

Foto: Pengukuhan 193 Kepala Desa di Bolaang Mongondow, Kamis 4 Juli 2024.

Kegiatan ini di laksanakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bolaang Mongondow, yang di hadiri Ketua DPRD Bolmong Welty Komaling ME,MM, Wakil Ketua DPRD Bolmong, Jajaran Forkopimda, para Asisten, OPD dan, ratusan Kepala Desa.

Bupati Bolmong dr. Jusnan Calamento Mokoginta, dalam sambutannya menyampaikan, bahwa Bolaang Mongondow menjadi yang pertama di Sulawesi Utara yang melakukan pengukuhan masa jabatan Kepala Desa yang sebelumnya 6 tahun, menjadi 8 tahun masa kerja.

Masa jabatan tersebut kata Bupati, adalah amanah yang harus di pertanggungjawabkan, di jalankan, dan dapat dimanfaatkan sesuai dengan ketentuan dan regulasi perundang-undangan yang ada.

Foto: Bupati Bolaang Mongondow dr.Jusnan Calamento Mokoginta, saat menyampaikan sambutan.

“Amanah ini harus di jalankan sebaik mungkin, karena dengan tambahan waktu 2 tahun masa kerja (Masa Jabatan-red) yakni 6 tahun menjadi 8 tahun tersebut, tentunya bertambah juga beban tanggungjawab yang harus di tuntaskan,”ujar Bupati.

Bupati juga berharap, Sangadi yang hari ini resmi di kukuhkan perpanjangan masa kerjanya, dapat memberikan kemajuan yang lebih besar bagi desa yang di pimpinnya, sehingga masyarakat jaga bisa merasakan mamfaat atas proses yang telah di putuskan oleh pemerintah pusat.

“Harus memastikan bahwa masa tambahan ini digunakan untuk membangun desa, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan memperkuat tata kelola pemerintahan desa, dan bukan digunakan semena-mena,”harap Bupati

Sembari mengingatkan, kiranya para Sangadi untuk selalu berpegang pada prinsip-prinsip good governance dalam menjalankan tugasnya. yaitu, Transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat harus menjadi landasan utama dalam setiap keputusan yang diambil.

Foto: Pj Bupati Bolmong dr.Jusnan Calamento Mokoginta, bersama Ketua DPRD Bolmong dan Wakil Ketua DPRD Bolmong, beserta para Kepala Desa yang di kukuhkan, Kamis 4 Juli 2024.

“Tentunya dengan tambahan masa kerja ini, para Sangadi diberikan kesempatan yang luas untuk menggali dan mengembangkan potensi desa masing-masing, yang kemudian bisa berdampak positif pada peningkatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat desa itu sendiri,”tutur Bupati Jusnan Mokoginta.

Di akhir acara, Jusnan memberikan pesan khusus kepada seluruh Sangadi yang hadir, Mari kita jadikan perpanjangan masa jabatan ini sebagai momentum untuk bekerja lebih keras dan lebih baik demi kemajuan desa kita dan Jangan sia-siakan kepercayaan yang telah diberikan,” ucap Bupati.

Sementara itu, Kepala Dinas PMD Bolmong, Abdul Salam Bonde, dalam sambutannya menyatakan bahwa pengukuhan perpanjangan masa jabatan Sangadi ini berdasarkan surat edaran Kementerian Dalam Negeri yang berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, khususnya Pasal 39 Ayat 1, menyebutkan bahwa masa jabatan Kepala Desa menjadi delapan tahun.

“Sebanyak 193 Sangadi yang dikukuhkan hari ini masa jabatannya paling lama akan berakhir pada tahun 2030, dan Sebagian juga akan berakhir pada tahun 2027,”katanya.

Bahkan menurut Kadis PMD, ini adalah langkah strategis untuk memberikan waktu yang cukup bagi para Sangadi dalam menjalankan program-program pembangunan desa.

Tambahnya pula, bahwa masih ada 7 desa yang kemudian masa jabatan Kepala Desanya belum diperpanjang.

Foto: Bupati Bolmong dr.Jusnan Calamento Mokoginta, saat membawahkan lagu usai prosesi pengukuhan 193 Kepala Desa di Bolmong.

“Ada 7 kepala desa yang belum di perpanjang masa jabatannya. Sebab, Kami masih menunggu petunjuk dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), apakah akan dilakukan perpanjangan SK Pejabat Sementara (Pjs) atau pemilihan antar waktu,” tandas Abdul Salam Bonde.(Donny)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *