BOLMONG,SULUTPOST-Pada Kegiatan Sosialisasi Pendampingan Hukum Bagi Kepala Desa Dalam Melaksanakan Kebijakan Di Desa, yang berlangsung di Hotel Sutan Raja Kotamobagu, Rabu 10 Juli 2024, ratusan kepala desa (Sangadi-red) mendapat lampu hijau dari Kajari Kotamobagu.
Seperti halnya yang di sampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kotamobagu, Bapak Hi. Elwin Agustian Khahar, S.H., M.H., mengatakan, terkait mengenai perlindungan hukum bagi kepala desa, menurutnya semua itu di sesuaikan dengan undang-undang baru nomor 3 tahun 2024.
Ditegaskannya, bahwa adanya undang-undang (UU) baru No 3 tahun 2024 ini, Kepala Desa (Sangadi-red), mendapatkan perlindungan hukum. Artinya, setiap kebijakan atau aturan dari Kepala Desa, jika ada kendala dalam pelaksanaannya, akan mendapatkan perlindungan hukum selama kebijakan itu tidak untuk menguntungkan pribadi Kepala Desa itu sendiri.
“Kami berikan perlindungan hukum, selama kebijakan itu tidak digunakan untuk kepentingan pribadi,” tegas Kajari Kotamobagu.
Kajari juga berpesan, kepada para Kepala Desa untuk tidak takut dalam menjalankan tugas dam tanggungjawabnya, asalkan itu dilaksanakan dan dilakukan sesuai ketentuan regulasi yang ada.
“Pesan saya kepada Kepala Desa (Sangadi-), jangan takut melaksanakan tanggungjawab, Bekerjalah sesuai dengan regulasi aturan yang ada,” kata Hi. Elwin Agustian Khahar SH,MH.
Tambah juga, Jika ditemukan permasalahan, bisa diskusikan dengan Pemerintah Kabupaten atau Bupati untuk mencari solusinya. dan, Kami dari pihak kejaksaan, tidak akan langsung menindak, kecuali jika Kepala Desa tersebut tidak mengindahkan saran dari pemerintah daerah atau Bupati. maka, kami akan melakukan penindakan hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Jika ada yang kurang di mengerti, maka segera melakukan konsultasi ke Pemerintah daerah (Pemda), sehingga setiap kebijakan yang dilakukan, sesuai dengan aturan,”pungkas Kajari.
Sebelumnya, Ketua APDESI Kabupaten Bolaang Mongondow Felix Rapar, menyampaikan, bahwa dalam pengelolaan administrasi desa, pasti banyak terdapat kekurangan, yang kemudian kekurangan tersebut bisa berpotensi di perhadapkan dengan masalah hukum, sehingga perlu adanya kerja sama pendampingan hukum yang bisa memberikan mamfaat positif.
“Atas nama APDESI Bolmong meminta kepada APH, maupun Pemerintah, agar kiranya jika terdapat kekurangan pada pengelolaan administrasi Dana Desa, dapat pula diberikan kesempatan kepada kepala desa untuk memperbaikinya, sehingga mana yang menjadi kekurangan bisa di selesaikan berdasarkan regulasi aturan yang ada,”pintah Ketua APDESI Bolmong Felix Rapar.
(Wartawan: Lucky Lasabuda)