MINSEL, SULUT POST – Dana Hibah Tahap 2 untuk Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Minahasa Selatan (Minsel) belum ditransfer karena kemampuan dan ketersediaan anggaran daerah yang belum mencukupi.
Ha tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Minahasa Selatan, James Tombokan Jumat, (12/07/2024).
Menurut Kepala BKAD, keterlambatan pembayaran ke KPUD Minsel tersebut, karena Pemerintah Kabupaten Minsel baru saja membayar Gaji dan TTP THR, serta Gaji dan TTP Ke-13 pegawai.
“Karena pembayaran Gaji dan TTP THR, serta Gaji dan TTP Ke-13, sehingga dari besaran hibah Tahap 2 sesuai NPHD yang sebesar 15 M, belum dapat terpenuhi, karena dana yang tersedia saat ini 5 Miliar,” kata Tombokan.
Namun Tombokan memastikan, dana hibah tersebut tetap akan dibayarkan sesuai Naskah Perjanjian Hibah Daerah.
“Sementara ini untuk dana sebesar 5 M itu sedang berproses, sedangkan untuk sisanya akan diproses setelah dana telah cukup tersedia di kas daerah,” ungkapnya pada beberapa awak media yang hadir.
Reporter: Sondi
Editor: Wil Wongkar