BOLMONG,SULUTPOST-Desa Doloduo II Kecamatan Dumoga Barat Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) telah menerapkan sistem tanda tangan elektronik (TTE).
Penerapan TTE ini sudah dilakukan untuk semua layanan dokumen dari masyarakat.
Penggunaan TTE ini akan memudahkan pemerintah desa dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Tanda Tangan Elektronik sudah diberlakukan,” ungkap Sangadi Doloduo II Wawan Bonde.
Dia mengatakan, Tanda tangan elektronik merupakan pengganti tanda tangan basah pada sebuah dokumen elektronik.
Kepala Dinas Kominfo Bolmong Marief Mokodompit mengatakan, landasan penggunaan tanda tangan elektronik adalah Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012, tentang penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik.
Namun pada pelaksanaannya Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) diwajibkan memiliki sertifikat elektronik yang memuat tanda tangan elektronik dan identitas lainnya sebagai status subjek hukum dalam transaksi elektronik.
“TTE mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan basah atau tanda tangan pena karena tanda tangan elektronik tersebut memiliki sertifikat yang dikeluarkan oleh Balai Sertifikat Elektronik (BSRe),” kata Marief menjelaskan.
Lanjutnya, penggunaan TTE atau tanda tangan barcode bertujuan memudahkan warga dalam pengurusan surat menyurat. Pada saat kepala desa tidak berada di tempat, pelayanan surat menyurat tetap bisa dilayani sehingga tidak menghambat kepentingan warga. Selain itu penyimpanan dokumen akan semakin mudah dan cepat.
“Ke depan diharapkan desa-desa di daerah ini menerapkan TTE karena ini akan memudahkan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,”tandasnya. (**)