KOTAMOBAGU,SULUTPOST-Dugaan kasus penganiayaan yang terjadi di Lorong Kampung baru, Kelurahan Kotamobagu, yang sudah di laporkan oleh orang tua korban inisial DN alias Dewi (pelapor), diminta dapat di seriusi oleh Kapolres Kotamobagu.
Pasalnya, sejak dilaporkan pada tanggal 15 Juli 2024, laporan dugaan kasus penganiayaan ini, belum jelas perkembangan sudah sejauh mana, apa lagi terduga pelaku insial GB alias Glery masih lalung lalang dan belum di proses berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Hal ini berdasarkan laporan polisi yang dilayangkan oleh orang tua korban. Nomor; LP/B/267/VII/2024/SPKT/POLRES KOTAMOBAGU/POLDA SULAWESI UTARA. Tanggal 15 Juli 2024.Pukul 21;00 Wita.
Kronologi peristiwa berawal pada Minggu 14 Juli 2024, pukul 02;30 wita, Aditya Waworuntu atau akrab di sapa Adit (korban) lagi duduk bersama teman-teman di tempat cuci kendaraan, tiba-tiba datang sekelompok orang dengan mengendarai dua kendaraan bermotor yang berjumlah 5 orang, tanpa bada basi langsung melakukan penganiayaan, menyebabkan korban mengalami lebam di bagian muka dan kepala.
Atas kondisi peristiwa penganiayaan tersebut, ke dua orang tua korban insial DN alias Dewi dan AM alias Arifin, mendesak Kapolres Kotamobagu bisa menseriusinya.
“Tentunya selaku orang tua kami sangat keberatan anak kami di keroyok dan di aniaya seperti itu, sehingga meminta kepada bapak Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto SIK, dapat melakukan tindakan tegas dan tangkap para terduga pelaku penganiayaan itu,”pintah orang tua korban.
Seraya mengatakan, bahwa mereka memiliki bukti rekaman CCTV saat peristiwa penganiayaan itu terjadi dan telah di berikan kepada penyidik PPA Polres Kotamobagu.
Terpisah Kanit PPA Polres Kotamobagu, Ipda Yani ketika di temui awak media menanyakan perkembangan penanganan atas dugaan kasus penganiayaan tersebut, dirinya menjawab, laporannya baru diterima oleh penyidik PPA, dan segera akan di tindaklanjuti.
“Penyidikan atas kasus di bawah umur, harus dilakukan pendampingan serta asesmen dari pekerja sosial (PS) berdasarkan pasal 23 UU sistim peradilan pidana,” ujarnya.
Menurutnya, Tata cara pendampingan terhadap korban kasus penganiayaan di bawah umur, harus di sertai dgn asesmen, sehingga secepatnya laporan ini kami proses.
“Penyidik akan melayangkan panggilan dulu kepada terlapor inisial GB alias Glery Cs, selanjutnya pemeriksaan saksi dan korban,”jawab Kanit PPA Polres Kotamobagu.
Tambahnya pula, jika kemudian semua tahapan prosesnya sudah di lakukan dan rampung, maka akan di lakukan gelar perkara, baru selanjutnya penetapan tersangka. tandasnya.
(Wartawan; Lucky Lasabuda)