SULUT, Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey SE menerbitkan Surat Edaran kepada Bupati dan Walikota se-Sulut dengan No.440/21.7114/Sekr Dinkes tertanggal 10 Desember 2021.
Surat Surat Edaran (SE) Gubernur Sulut ini dalam rangka ‘Mengantisipasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (KAMTIBMAS) dan penyebaran COVID-19 pada Perayaan Natal dan Tahun Baru.
Dasar SE ini yakni Rapat FORKOPIMDA Sulawesi Utara pada Hari Rabu tanggal 8 Desember 2021.
Hasil rapat tersebut antara lain menyepakati beberapa hal yang menjadi acuan/pedoman dalam perayaan Natal dan Tahun Baru di Provinsi Sulawesi Utara, yaitu:
Pertama, Untuk mengantisipasi kelangkaan bahan pokok akan dilakukan Operasi Pasar oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara. Diharapkan pula Pemerintah Kabupaten/Kota dapat melakukan Operasi Pasar secara sinergis dengan Pemerintah Provinsi.
Kedua, Untuk mengantisipasi penyebaran COVlD-19 dan percepatan Vaksinasi, maka diharapkan Pemerintah Kabupaten/Kota melakukan hal-hal sebagai berikut:
a. Merayakan Natal dan Tahun Baru dapat dilaksanakan Ibadah di rumah-rumah ibadah tetapi dibatasi hanya 50% dan kapasitas Rumah Ibadah dan Jemaat lainnya mengikuti secara Virtual atau dengan pengaturan waktu beribadah secara bergantian;
b. Tempat Ibadah dipastikan menerapkan protokol kesehatan yaitu penyemprotan disinfektan, adanya tempat cuci tangan, thermo scan dan semua wajib menggunakan masker;
c. Tidak melakukan pawai Natal dan Tahun Baru;
d. Open House ditiadakan;
e. Tempat-tempat yang dapat menimbulkan kerumunan seperti Lokasi Wisata, Mall dan tempat tempat berkumpulnya masyarakat dibatasi 50% dari kapasitas yang ada;
f. Memastikan percepatan Vaksinasi bagi warga masyarakat yang wajib vaksin.
Ketiga, Keamanan Natal dan Tahun Baru.
a. Akan dilakukan Operasi Lilin Samrat oleh POLDA Sulawesi Utara beserta jajarannya termasuk Kepolisian Resort (POLRES) di Kabupaten/Kota bersama TNI dan Instansi Pemerintah Daerah;
b. Penjualan Petasan Besar dan Mercon yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat ditiadakan;
c. Setiap Rumah Ibadah akan dijaga POLRI, TNI dan Satpol PP serta elemen masyarakat lainnya;
d. Peredaran dan penjualan serta konsumsi minuman beralkohol di tempat umum dilarang.
Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey SE menerbitkan Surat Edaran kepada Bupati dan Walikota se-Sulut dengan No.440/21.7114/Sekr Dinkes tertanggal 10 Desember 2021.
Surat Edaran (SE) Gubernur Sulut ini dalam rangka ‘Mengantisipasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (KAMTIBMAS) dan penyebaran COVID-19 pada Perayaan Natal dan Tahun Baru.
Dasar SE ini yakni Rapat FORKOPIMDA Sulawesi Utara pada Hari Rabu tanggal 8 Desember 2021.
Hasil rapat tersebut antara lain menyepakati beberapa hal yang menjadi acuan/pedoman dalam perayaan Natal dan Tahun Baru di Provinsi Sulawesi Utara, yaitu:
Pertama, Untuk mengantisipasi kelangkaan bahan pokok akan dilakukan Operasi Pasar oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara. Diharapkan pula Pemerintah Kabupaten/Kota dapat melakukan Operasi Pasar secara sinergis dengan Pemerintah Provinsi.
Kedua, Untuk mengantisipasi penyebaran COVlD-19 dan percepatan Vaksinasi, maka diharapkan Pemerintah Kabupaten/Kota melakukan hal-hal sebagai berikut:
a. Merayakan Natal dan Tahun Baru dapat dilaksanakan Ibadah di rumah-rumah ibadah tetapi dibatasi hanya 50% dan kapasitas Rumah Ibadah dan Jemaat lainnya mengikuti secara Virtual atau dengan pengaturan waktu beribadah secara bergantian;
b. Tempat Ibadah dipastikan menerapkan protokol kesehatan yaitu penyemprotan disinfektan, adanya tempat cuci tangan, thermo scan dan semua wajib menggunakan masker;
c. Tidak melakukan pawai Natal dan Tahun Baru;
d. Open House ditiadakan;
e. Tempat-tempat yang dapat menimbulkan kerumunan seperti Lokasi Wisata, Mall dan tempat tempat berkumpulnya masyarakat dibatasi 50% dari kapasitas yang ada;
f. Memastikan percepatan Vaksinasi bagi warga masyarakat yang wajib vaksin.
Ketiga, Keamanan Natal dan Tahun Baru.
a. Akan dilakukan Operasi Lilin Samrat oleh POLDA Sulawesi Utara beserta jajarannya termasuk Kepolisian Resort (POLRES) di Kabupaten/Kota bersama TNI dan Instansi Pemerintah Daerah;
b. Penjualan Petasan Besar dan Mercon yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat ditiadakan;
c. Setiap Rumah Ibadah akan dijaga POLRI, TNI dan Satpol PP serta elemen masyarakat lainnya;
d. Peredaran dan penjualan serta konsumsi minuman beralkohol di tempat umum dilarang.
Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey SE menerbitkan Surat Edaran kepada Bupati dan Walikota se-Sulut dengan No.440/21.7114/Sekr Dinkes tertanggal 10 Desember 2021.
Surat Edaran (SE) Gubernur Sulut ini dalam rangka ‘Mengantisipasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (KAMTIBMAS) dan penyebaran COVID-19 pada Perayaan Natal dan Tahun Baru.
Dasar SE ini yakni Rapat FORKOPIMDA Sulawesi Utara pada Hari Rabu tanggal 8 Desember 2021.
Hasil rapat tersebut antara lain menyepakati beberapa hal yang menjadi acuan/pedoman dalam perayaan Natal dan Tahun Baru di Provinsi Sulawesi Utara, yaitu:
Pertama, Untuk mengantisipasi kelangkaan bahan pokok akan dilakukan Operasi Pasar oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara. Diharapkan pula Pemerintah Kabupaten/Kota dapat melakukan Operasi Pasar secara sinergis dengan Pemerintah Provinsi.
Kedua, Untuk mengantisipasi penyebaran COVlD-19 dan percepatan Vaksinasi, maka diharapkan Pemerintah Kabupaten/Kota melakukan hal-hal sebagai berikut:
a. Merayakan Natal dan Tahun Baru dapat dilaksanakan Ibadah di rumah-rumah ibadah tetapi dibatasi hanya 50% dan kapasitas Rumah Ibadah dan Jemaat lainnya mengikuti secara Virtual atau dengan pengaturan waktu beribadah secara bergantian;
b. Tempat Ibadah dipastikan menerapkan protokol kesehatan yaitu penyemprotan disinfektan, adanya tempat cuci tangan, thermo scan dan semua wajib menggunakan masker;
c. Tidak melakukan pawai Natal dan Tahun Baru;
d. Open House ditiadakan;
e. Tempat-tempat yang dapat menimbulkan kerumunan seperti Lokasi Wisata, Mall dan tempat tempat berkumpulnya masyarakat dibatasi 50% dari kapasitas yang ada;
f. Memastikan percepatan Vaksinasi bagi warga masyarakat yang wajib vaksin.
Ketiga, Keamanan Natal dan Tahun Baru.
a. Akan dilakukan Operasi Lilin Samrat oleh POLDA Sulawesi Utara beserta jajarannya termasuk Kepolisian Resort (POLRES) di Kabupaten/Kota bersama TNI dan Instansi Pemerintah Daerah;
b. Penjualan Petasan Besar dan Mercon yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat ditiadakan;
c. Setiap Rumah Ibadah akan dijaga POLRI, TNI dan Satpol PP serta elemen masyarakat lainnya;
d. Peredaran dan penjualan serta konsumsi minuman beralkohol di tempat umum dilarang.
Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. (*)
sumber: mediamanado.com