BOLMUT, SULUTPOST – Oknum Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) inisial AM alias Abdul (39), resmi di tahan oleh penyidik Polres Bolmut, pada Senin 29 Juli 2024, pukul 13;30 wita
Penahanan kepada AM alias Abdul ini, berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan perkara dugaan kasus penganiayaan yang dilaporkan oleh istrinya inisial SRL alias Siti (pelapor).
Demikian hal tersebut ditegaskan oleh Waka Polres Bolmut, Kompol Saiful Tamu, ketika di konfirmasi oleh awak media, Senin 29 Juli 2024.
“AM alias Abdul setelah selesai dilakukan pemeriksaan dalam status sebagai tersangka atas kasus yang dilaporkan oleh istrinya inisial SRL alias Siti (34), kemudian penyidik langsung melakukan penahanan selama 20 hari berjalan,”tegas Waka Polres Bolmut pada awak media, Senin 29 Juli 2024.
Perlu diketahui, peristiwa Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menyeret oknum Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), inisial AM Alias Abdul (39) asal Desa Kuala Utara, kecamatan Kaidipang, terjadi pada Sabtu 20 Juli 2024 kemarin, Pukul 17;00 Wita.
Hal ini berdasarkan laporan polisi yang di dapat awak media, No.LP/B/119/VII/SPKT-RESBOLMUT/POLDA SULUT.TGL, Sabtu 20 JUli 2024, tindak pidana penganiayaan.
Dugaan penyebab terjadi penganiayaan berawal pada saat SR alias Sitti (Pelapor) mengklarifikasi Hubungan Gelap (Hugel) AM (Tersangka) dengan perempuan inisial FM alias Fon, tidak lama berselang kemudian terlapor datang kerumah menemui Pelapor dan langsung menarik tangan pelapor, selanjutnya melayangkan pukulan kepada pelapor secara berulang Kali, hingga mengenai bagian kepala dan mata kanan pelapor dan mengalami luka memar dan bengkak.
Kabarnya juga bahwa saat ini pelapor (korban) mengalami trauma dan pusing akibat penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka AM alias Abdul tersebut.
(Wartawan;Lucky Lasabuda)