BOLMONG,SULUTPOST-Ketua Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Bolaang Mongondow, Indra Mamonto, melontarkan pernyataan pedas bahwa diduga kuat PT Bank SulutGo sengaja menutupi kebenaran pelunasan kredit dari debitur Olil Paramata (alm).
Pasalnya kata Indra, PT Bank SulutGo mengatakan bahwa debitur selama kredit berjalan hingga jatuh tempo tidak perna menyelesaikan suluruh kewajiban pinjaman kreditnya. sementara ucap Indra, bahwa 1 (satu) jaminan yakni SHM NO 141/Kelurahan Mogolaing, telah dilepas oleh BSG pada tahun 1994.
“Untuk menutupi hutang pinjaman kredit debitur, maka debitur ditahun 1994 itu menjual 1 (satu) jaminan dari 7 (tujuh) jaminan yang diagunkan. yaitu, SHM NO 141/Kelurahan Mogolaing kepada Hi. Sabri (alm) Suami dari ibu Hj. Inong Lahera, dengan nilai penjualan sebesar Rp 25.000.000,00 (Dua Puluh Lima Juta Rupiah). tujuan debitur yaitu, agar bisa menyelesaikan/melunasi seluruh hutang pinjaman kredit debitur di PT Bank SulutGo Cabang Kotamobagu, dengan plafon pinjaman saat itu sebesar Rp 24.000.000,00 (Dua Puluh Empat Juta Rupiah),”kata Indra Mamonto.
Lanjut Indra Mamonto, kalau kemudian BSG mengatakan bahwa debitur Olil Paramata hanya melunasi satu SHM saja, dari 7 (tujuh) SHM yang diagunkan di tahun 1989, dan itu bukan menutupi atau melunasi keseluruhan hutang pinjaman kredit dari debitur. maka saya tantang BSG untuk menyerahkan bukti berita acara pelepasan satu jaminan SHM NO 141 tersebut kepada penyidik Polda agar pernyataan BSG itu didukung dengan bukti yang kuat.
“Mana mungkin 1 (satu) jaminan SHM sudah di lepas oleh BSG di tahun 1994, lantas BSG mengatakan bahwa kredit debitur tidak LUNAS secara keseluruhan. sementara 7 (tujuh) SHM yang diagunkan oleh debitur itu, di ikat dalam satu perikatan kontrak perjanjian kredit di tahun 1989,”ujarnya.
Indra juga menyoal terkait pengikatan sisa 6 (enam) jaminan dalam Hak Tanggungan di tahun 1996. dimana proses pengikatan itu kata Indra, terindikasi kuat cacat prosedure. apa lagi, tidak melibatkan debitur Olil Paramata (alm).
“Kalau pengikatan sisa 6 (enam) jaminan di tahun 1996 itu sesuai prosedure. lantas kenapa, dokumen Warkah perjanjian kredit Notaris dalam pembuatan Hak Tanggungan di tahun 1996 itu tidak ada sampai saat ini,,,,Alias Hilang,”tanya Indra Mamonto.
Bahkan kata Indra Mamonto, ada lagi pelepasan satu jaminan yakni SHM NO 382/Kelurahan Mogolaing, yang tidak diketahui oleh debitur pada tahun 2014. ini juga penting untuk di perjelas dan difaktakan oleh penyidik.
Sekaligus penyidik harus mengusut tuntas soal Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat oleh Hi.Arifin Kadir dan Idje Makarewa, yang kemudian itu dijadikan dasar oleh BSG melepas 1 (satu) jaminan SHM kepada orang lain an; Idje Makarewa, tanpa ada kuasa dari debitur, serta tidak melalui proses LELANG.
“Sangat aneh…ketika 1 (satu) SHM NO 382/Kelurahan Mogolaing, di lepas oleh BSG kepada orang lain, dan hanya beralaskan Akta Jual Beli (AJB) 1991, yang dibuat oleh Hi.Arifin Kadir dan Idje Makarewa sendiri, serta tidak tercantum nama debitur dalam AJB tersebut.” tandas Ketua Ormas LAKI Bolmong Indra Mamonto.
Seraya menambahkan, diminta kepada penyidik Polda Sulut dapat melakukan penggeledahan kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait dokumen warkah perjanjian Notaris dalam pembuatan Hak Tanggungan pada tahun 1996, dan Geledah juga Kantor Bank SulutGo Cabang Kotamobagu atas belum diserahkannya dokumen berita acara pelepasan 1 (satu) jaminan SHM NO 141/Kelurahan Mogolaing.pintahnya.
Terpisah, Kepala Devisi Legal Kepatuhan PT Bank SulutGo Pusat, bapak Daniel Rompas SH, ketika dikonfirmasi oleh awak media, Selasa 6 Agustus 2024, terkait apa alasan BSG belum menyerahkan bukti dokumen berita acara pelepasan satu jaminan milik debitur yakni SHM NO 141 di tahun 1994 kepada penyidik, dan menyangkut Warkah Perjanjian Kredit oleh Notaris, BPN dan Bank SulutGo atas pengikatan sisa 6 jaminan dalam Hak Tanggungan pada tahun 1996 yang hilang, maupun soal Akta Jual Beli (AJB) atas pelepasan satu jaminan lagi di tahun 2014. yaitu SHM NO 382/Kel-Mogolaing yang dibuat oleh Hi.Arifin Kadir dan Idje Makarewa. ia menjawab, menunggu saja perkembangan proses hukum yang lagi berjalan.
“Mo komentar apa le kasiang. Tunggu jo perkembangan proses hukum.”jawabnya singkat pada awak media.
Perlu diketahui bahwa pananganan atas laporan dugaan kasus perbankan hilang 6 jaminan yang dilaporkan oleh ahli waris dari debitur sebut saja Poppy Paramata (pelapor), sampai saat ini belum dilakukan gelar penetapan tersangka.
(Wartawan; Lucky Lasabuda)