Diduga Ada Kejanggalan Penanganan Kasus Bank SulutGo, Ahli Waris Surati Kapolri RI Jenderal Listyo Sigit Prabowo

Bolmong Raya Headline Terkini Terpopuler

BOLMONG,SULUTPOST-Ahli Waris dari debitur Olil Paramata (alm) , sebut saja Poppy Paramata (pelapor). menyurati Bapak Kapolri Republik Indonesia (RI) Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Kapolda Sulawesi Utara Irjen Pol Drs. Yudhiawan SH,SIK,MH,M.S.i. terkait kejanggalan proses penyelidikan dan penyidikan dalam penanganan dugaan kasus perbankan, hilangnya 6 (enam) jaminan Sertifikat Hak Milik (SHM) dari debitur, di Bank SulutGo Cabang Kotamobagu.

Demikian hal itu dikatakan oleh ahli waris Poppy Paramata (pelapor) pada awak media, Kamis 8 Agustus 2024 pagi tadi.

Foto; Surat ahli Waris Poppy Paramata yang di kirim ke bapak Kapolri RI di Jakarta. pada Senin 5 Agustus 2024

Poppy Paramata menjelaskan, bahwa dirinya butuh kepastian hukum atas penanganan masalah yang ia sudah laporkan di Polda Sulawesi Utara (Polda Sulut) sejak tahun 2022 lalu, yang hingga saat ini belum dilakukan gelar penetapan tersangka.

“Masalah ini saya laporkan ke Polda Sulut sejak tanggal 23 November 2022 lalu, dan sampai bulan Agustus 2024, belum ada kejelasan kapan digelar penetapan tersangkanya,”keluh Poppy Paramata.

Foto; Bukti tanda terima pengiriman surat dari Ahli Waris debitur yakni Poppy Paramata (pelapor)

Menurutnya Poppy, Setiap warga negara memiliki hak yang sama dimata hukum. maka, kasus ini saya laporkan di Polda Sulawesi Utara, agar kemudian bisa di ketahui apa penyebab sehingga sisa 6 (enam) jaminan yang diagunkan oleh ayah saya (debitur; Olil Paramata) bisa hilang di Bank SulutGo. padahal, System Keamanan ( Security) bank menyangkut penyimpanan jaminan surat berharga nasabah sangat ketat.

“Hampir 1 tahun saya bolak balik ke Kantor Bank SulutGo Cabang Kotamobagu, terhitung sejak bulan Januari 2022. dengan maksud, untuk menanyakan sisa 6 (enam) jaminan yang belum di kembalikan oleh bank tersebut, dikarenakan pinjaman ayah saya pada tahun 1989 telah LUNAS di tahun 1994. Tapi nyatanya, pihak bank tidak ada itikat baik untuk mengembalikan sisa 6 jaminan yang dimaksud, dan pada akhirnya masuk pada titik klimaks kesabaran, dan berlanjut pada bulan November 2022, saya laporkan masalah ini di Polda Sulawesi Utara,”jelasnya.

Poppy Paramata, juga menyoroti proses penanganan yang dilakukan oleh penyidik Polda Sulut Bidang Perbankan, yang dinilainya terlalu lambat dan terkesan mengulur waktu, hingga menyebabkan laporan atas kasus yang ia laporkan ini tidak ada kepastian hukumnya. sementara sudah 21 bulan penyidik melakukan penyelidikan dan penyidikan.

“Saya minta penyidiknya di evaluasi, Karena sebagai pelapor, saya merasa tidak nyaman atas beberapa penyampaian penyidik yang terkesan ada keberpihakan kepada pihak terlapor (Bank SulutGo-red), dan itu sudah saya tuangkan dalam laporan surat permohonan perlindungan hukum yang dikirim kepada bapak Kapolri RI Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Sulut, pada tanggal 5 Agustus 2024, serta Surat tersebut berdasarkan bukti pengiriman melalui jasa pengiriman telah sampai pada Kamis 8 Agustus 2022 ,”ucap Poppy Paramata.

Dirinya berharap, bapak Kapolri RI, dapat memberikan perlindungan hukum atas hak-hak dari Poppy Paramata (pelapor) atas sisa 6 (enam) jaminan yang dihilangkan oleh Bank SulutGo.

“Pak Kapolri yang terhormat, saya di perhadapkan dengan bank dibawah kendali pemerintah. maka, sebagai warga negara dan juga saya sebagai Anak Yatim Piatu, meminta pengawasan maupun atensi dari bapak Kapolri RI untuk kemudian bisa mengungkap dan menuntaskan kasus ini dengan bukti-bukti yang telah saya lampirkan dalam surat tersebut ,”pintah Poppy Paramata.

Seraya berharap juga kepada bapak Kapolda Sulut Irjen Pol Drs. Yudhiawan SH, SIk, MH, M.S.i, bisa memfaktakan kasus ini agar dapat dibuka terang benderang.

Saya meyakini Kuasa Tuhan itu selalu ada bagi umatnya yang terzholimi, apa lagi bagi kami selaku Anak Yatim Piatu. olehnya, meminta juga kepada bapak Kapolda Sulut bisa menuntaskan kasus ini berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.harapnya.

Diketahui hilangnya 6 (Enam) Jaminan Sertifikat Hak Milik (SHM) di Bank SulutGo tersebut, berdasarkan laporan polisi : LP/B/602/XI/2022/SPKT/POLDA SULUT. Tanggal 23 November 2022. dengan pihak terlapor Bank SulutGo (BSG).

Dari data sementara yang berhasil dirangkum oleh awak media, bahwa di tahun 1989, debitur an; Olil Paramata, mengajukan permohonan pinjaman Kredit Rekening Koran (KRK) di Bank Pembangunan Daerah ( BPD ) Sulawesi Utara Cabang Kotamobagu, yang saat ini kita kenal dengan Bank SulutGo ( BSG ).

Pada pinjaman kredit tersebut, debitur Olil Paramata, meng- agunkan 7 jaminan Sertifikat Hak Milik (SHM) sebagai jaminan dalam pinjaman yang dimaksud.

Di tahun 1994, nasabah Olil Paramata kabarnya telah menyelesaikan kewajiban kreditnya dengan melakukan pelunasan. akan tetapi, dari 7 (tujuh) jaminan yang di agunkan oleh debitur, pihak Bank SulutGo, baru mengembalikan/menyerahkan satu jaminan SHM saja kepada nasabah (Debitur). yakni, SHM No 141/Kelurahan Mogolaing.

Sementara, untuk sisa 6 (enam) jaminan lainnya, Bank SulutGo menyampaikan tercecer dan belakangan Bank katakan bahwa sisa 6 jaminan itu telah hilang serta pihak bank akan bertanggungjawab dengan mengganti jaminan sertifikat yang hilang itu dengan sertifikat yang baru.

Tapi Kemudian, pada tahun 1996, sisa 6 (enam) jaminan dari (7 (tujuh) jaminan yang diagunkan oleh debitur itu, di ikat kembali oleh bank SulutGo dalam Hak Tanggungan yang di kemas dalam dua dokumen Hak Tanggungan. yaitu, 5 SHM masuk pengikatan dalam satu SHT. yaitu SHT NO 160/1996 dan 1 SHM lagi di ikat sendiri dalam satu SHT. yakni, SHT NO 142/1996.

Ditahun 2010 Debitur Olil Paramat (alm) meninggal Dunia. hal ini berdasarkan surat Akta Kematian yang di keluarkan oleh pemerintah serta sudah dikantongi oleh awak media SulutPost.

Selanjutnya di tahun 2014, terjadi pelepasan 1 (satu) jaminan milik debitur, yaitu SHM NO 382/Kelurahan Mogolaing, yang dilakukan oleh pihak bank tanpa melalui proses LELANG, dengan hanya beralaskan Akta Jual Beli (AJB) tahun 1991, yang dibuat oleh Hi.Arifin Kadir dan Idje Makarewa, dan dalam Akta Jual Beli (AJB) tersebut tidak tercantum nama debitur Olil Paramata (alm)

Selanjutnya di tahun 2022, PT Bank SulutGo Cabang Kotamobagu, melalui Branch Manager membuat dua laporan Polisi Tanda Kehilangan jaminan Sertifkat Hak Milik (SHM) di Polres Kotamobagu. yaitu, laporan kehilangan Tertanggal 25 Agustus 2022 dan Tertanggal 20 September 2022.

Selanjutnya di tahun 2022, pada tanggal 23 November, Ahli waris debitur yakni Poppy Paramata dan Vera Paramata, melaporkan masalah atas hilangnya sisa 6 jaminan yang diagunkan oleh ayahnya ini di Polda Sulawesi Utara.

Selanjutnya, pada tahun 2023, berdasarkan SP2HP yang di kirim oleh penyidik ke ahli waris (pelapor) penyidik telah memanggil dan memeriksa puluhan pegawai PT Bank SulutGo, dan juga beberapa Pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang ada di tiga wilayah di BMR. diantaranya, BPN Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), BPN Kotamobagu dan BPN Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) beserta beberapa oknum yang diduga kuat telah menduduki tanah (lahan) yang tercantum dalam SHM yang dinyatakan hilang oleh Bank SulutGo tersebut.

Selanjutnya di tahun 2024, penyidik Ditreskrimsus Bidang Perbankan Polda Sulut melakukan pemeriksaan/permintaan keterangan kepada saksi ahli dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun beberapa saksi ahli lainnya.

Dibawah ini tercantum jumlah jaminan Sertifkat Hak Milik (SHM) debitur OLIL PARAMATA (alm), yang diagunkan dalam pinjaman Kredit Rekening Koran (KRK) pada tahun 1989, dengan nilai plafon pinjaman kredit debitur saat itu sebesar Rp 24.000.000,00. (Dua Pulu Empat Juta rupiah). sebagai berikut ;

1. SHM No. 5 . Desa Beyandi luas 20.000 m2

2. SHM No. 177 . Desa Purworedjo, luas 10165 m2

3. SHM No. 34 Desa Inuai, luas 600 m2.

4. SHM No 181. Desa Muntoi, luas 1.600 m2.

5. SHM No 382. Kelurahan Mogolaing. luas 270 m2

6. SHM No 245. Desa Konarom, Luas 20.000 m2

7. SHM No 141. Kelurahan Mogolaing, luas 174 m2

(Wartawan; Lucky Lasabuda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *