KOTAMOBAGU,SULUTPOST-Diduga kuat Kasat Reskrim Polres Kotamobagu AKP Agus Sumandik, blokir Nomor Telefon (Tlp) beberapa oknum wartawan yang hendak melakukan konfirmasi.
Pemblokiran No Tlp ini terjadi pada beberapa oknum wartawan yang hendak melakukan upaya konfirmasi atas berbagai informasi yang menjadi temuan dilapangan, dalam kebutuhan keseimbangan pemberitaan. akan tetapi sudah tidak bisa tersambung.
Demikian hal itu disampaikan oleh beberapa sumber oknum wartawan, Kamis 15 Agustus 2024 siang tadi.
“Kami heran apa maksud Kasat Reskrim Polres Kotamobagu memblokir Nomor Telefon (Tlp) kami?,” tanya sumber yang minta namanya tidak di sebutkan.
Menanggapi kabar pemblokiran Nomor Telefon (Tlp) Wartawan tersebut, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulawesi Utara, Drs Voucke Lontaan, mengatakan, sangat perihatin atas apa yang terjadi. ada apa No Tlp Wartawan harus di blokir?
Dikatakan Ketua PWI Sulut, Semestinya hal itu tidak perlu dilakukan, karena hanya akan mencerminkan presepsi atau penilaian yang kurang baik bagi institusi Kepolisian.
“Jika benar itu terjadi, Harusnya itu tidak perlu dilakukan oleh Kasat Reskrim Polres Kotamobagu, sehingga jangan merasa terusik atau kakuh ketika berhadapan dengan Wartawan, melainkan jadikan wartawan sebagai mitra yang baik dalam mendukung berbagai program kegiatan Polri yang berjalan,” ucapnya.
Iapun mendesak Kapolda Sulawesi Utara, Irjen Pol Yudhiawan SH, SIK, MH, M.S.i, kiranya dapat melakukan evaluasi atas kinerja Kasat Reskrim Polres Kotamobagu AKP Agus Sumandik.
“Minta Kapolda Sulut Evaluasi Kinerja Kasat Reskrim Polres Kotamobagu. Karena sebagai Kasat Reskrim, harusnya ia lebih dekat denga wartawan, dan bukan kemudian menutup komunikasi dengan wartawan dengan cara memblokir nomor telefon wartawan,”pintahnya.
Terpisah Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto SH, SIK, ketika di konfirmasi awak media atas dugaan pemblokiran No Tlp Wartawan tersebut. ia menjawab, akan menindaklanjuti kebenaran informasi ini.
” Wallaikum sallam..akan saya tindak lanjut kebenaran informasi ini tentunya awak media adalah mitra dari kepolisian diharapkan dapat bersinergi secara profesional menjalankan tupoksi masing-masing untuk cipkon situasi kamtibmas,”tegas Kapolres Kotamobagu saat di konfirmasi, Kamis 15 Agustus 2024.
Perlu diketahui Jurnalis atau dikenal juga dengan wartawan adalah sebutan untuk seseorang yang melakukan kegiatan jurnalistik seperti menulis, menganalisis, dan melaporkan suatu peristiwa kepada publik lewat media massa secara teratur.
Kegiatan jurnalistik dilakukan di berbagai media massa seperti koran, majalah, radio, televisi, juga media online.
Jurnalis sering dianggap sebagai wakil dari suara masyarakat mengenai berbagai kejadian yang ada dan terjadi di masyarakat.
Dalam produksi suatu pemberitaan, dilibatkan juga editor yang melakukan pemeriksaan isi konten untuk menjaga kualitas laporan berdasarkan kode etik yang di atur dalam undang-undang Pers No 40 tahun 1999.
(Wartawan; Lucky Lasabuda)