CS Terancam Dis, Wenur Masih Samar, Lumentut Aman

Headline Terkini Terpopuler Tomohon

TOMOHON, SULUTPOST- Warga Kota Tomohon Provinsi Sulawesi Utara berharap para kandidat Bakal Calon Walikota Tomohon tahun 2024 yang sudah bersiap dapat lolos dalam proses pencalonan yang akan dibuka pada tanggal 27 Agustus 2024.

Salah satu yang berharap adalah pegiat politik Markus Wowor, S.Si.

“Bagusnya pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota tiga pasang, supaya dapat yang terbaik. Lagipula, mereka sudah banyak keluar biaya dan waktu,” ucap Wowor, kemarin.

Memang sejauh ini nama Carol Senduk, SH, Ir. Miky Wenur, MAP dan Wenny Lumentut, SE adalah 3 nama Bakal Calon Walikota dari PDIP, Partai Golkar dan Independen yang telah siap berkompetisi di Pilwako 27 November 2024 nanti. Sayangnya nasib keikut sertaan mereka berbeda.

Carol Senduk, SH, calon dari PDIP masih bergulat dalam ketidak pastian. Pasalnya, beredar kabar, sang Walikota Kota Tomohon terancam dianulir dari pencalonan karena melanggar aturan saat gelaran rolling jabatan Pemkot Tomohon pada 22 Maret 2024 lalu.

Dalam hal ini Senduk masuk perangkap Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Carol nekad melakukan rolling pejabat padahal Undang-undang sudah melarang jauh-jauh hari.

Memang, Senduk telah menjelaskan, bahwa rolling dilakukan karena sudah ada izin dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).Tapi dari penjelasan pihak terkait, edaran Mendagri justru meminta kepada para kepala daerah agar tunduk pada undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.

Selain itu, Senduk masih direpotkan oleh calon pasangannya Sendy Rumajar yang dikabarkan mundur.

Sementara itu, Calon Walikota dari Partai Golkar Miky Wenur belum ada kepastian siapa pasangannya.

Calon yang sudah hampir pasti adalah Calon Perseorangan Wenny Lumentut, SE dan pasangannya Michael Mait, S.Kom (WLMM). Berdasarkan Surat Keputusan (SK) KPU nomor 309 tahun 2024 tertanggal 19 Agustus 2024, KPU secara resmi menetapkan WL-MM sebagai bakal pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tomohon yang memenuhi syarat dukungan minimal dan sebaran wilayah.

Keputusan ini dikeluarkan setelah KPU Tomohon melaksanakan rekapitulasi akhir pada 18 Agustus 2024. WL-MM sudah memenuhi syarat dukungan 9.711 warga yang tersebar di lima kecamatan. Angka ini jauh di atas syarat minimal dukungan yang ditetapkan sebanyak 7.803 dukungan dengan sebaran diminimal tiga kecamatan.

“SK penetapan ini menjadi salah satu dokumen utama saat mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah Kota Tomohon pada 27 hingga 29 Agustus nanti,” kata Komisioner KPU Tomohon, Deisy Soputan, pada Senin (19/8/2024) lalu.

(Joppy WKR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *