MINUT, SULUTPOSTonline.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Utara (Minut) di bawah kepemimpinan Bupati Joune Ganda dan Wakil Bupati Kevin W. Lotulung berhasil melindungi budaya Tari Tumatenden. Kementerian Hukum dan HAM-RI telah menyerahkan Sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) untuk Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) Tari Tumatenden kepada Pemkab Minut, Jumat (23/08/2024).
Sertifikat yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan HAM-RI ini diserahkan oleh Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM, Drs. Kosmas Harefa, M.Si didampingi Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Sulawesi Utara Kementerian Hukum dan HAM, DR. Ronald S. Lumbuun, SH., MH pada acara Hari Ulang Tahun Kementerian Hukum dan HAM “Hari Pengayoman” ke-79 di Kawasan Megamas Manado.
Bupati Minahasa Utara Joune JE Ganda dan Wakil Bupati Kevin W. Lotulung.
Bupati Joune Ganda menyambut gembira sertifikat HAKI tersebut. Bupati menyatakan bahwa Minahasa Utara mengklaim warisan budaya Tari Tumatenden.
“Kalau bukan kita yang memperjuangkan, siapa lagi?. Jangan sampai ada negara lain justru yang lebih dulu mengklaim sebagai milik mereka,” tegas Bupati Joune Ganda.
Kepala Bidang Pelayanan Hukum Hendrik Siahaya, SH., MH Kanwil Sulawesi Utara Kementerian Hukum dan HAM menyampaikan banyak selamat kepada Bapak Bupati Joune Ganda. Siahaya mengungkapkan bahwa sertifikat ini merupakan Sertifikat HAKI pertama sepanjang sejarah Minahasa Utara.
Sementara itu Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Minahasa Utara, Lidya Warouw, ST, menjelaskan bahwa HAKI merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada seseorang atau kelompok orang untuk melindungi kekayaan intelektual mereka.
“Melalui BRIDA Kabupaten Minahasa Utara, Bupati Joune Ganda melaporkan Tari Tumatenden sebagai milik Minahasa Utara,” pungkas Warouw
(*Vera.E.Kastubi).