Kejari Sangihe Gelar Penerangan Hukum dan Luncurkan Aplikasi SIGADESANG di Kampung Kuma

Nusa Utara
SANGIHE- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Sangihe mengadakan kegiatan penerangan hukum mengenai regulasi pengelolaan keuangan desa di Kampung Kuma, Kecamatan Tabukan Tengah, Kabupaten Kepulauan Sangihe pada Selasa, (27/8/2024). Kegiatan ini juga diwarnai dengan peluncuran aplikasi SIGADESANG, sebuah inovasi yang dirancang untuk mendukung digitalisasi pengawasan desa.
Acara tersebut dipimpin oleh Kepala Seksi Intelijen, Rony Kurniawan, S.H bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe.
Dalam penyampaian materinya, Rony Kurniawan menjelaskan secara rinci tentang regulasi dan tata kelola keuangan desa sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia. Ia berharap, melalui penerangan hukum ini, para kepala desa dapat meningkatkan pemahaman mereka sehingga dapat menghindari permasalahan hukum dan cepat melaporkan jika terjadi pelanggaran.
“Semoga kegiatan ini memberikan dampak positif bagi para kepala desa dan masyarakat di Kabupaten Kepulauan Sangihe. Kami juga berharap program ini dapat dilaksanakan secara konsisten di kecamatan lainnya,” ujar Rony.
Acara tersebut tidak hanya dihadiri oleh Tim Intelijen, tetapi juga oleh Camat Tabukan Tengah, para kepala desa, serta 40 pegawai desa. Mereka menyambut baik peluncuran aplikasi SIGADESANG dan materi penerangan hukum yang diberikan.
“Dengan adanya penerangan hukum ini, pengelolaan keuangan desa diharapkan dapat berjalan lebih efisien dan sesuai dengan ketentuan hukum, sehingga mendukung pengembangan desa yang lebih baik di masa mendatang”, pungkas Kasi Intel. (Wan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *