BOLMUT,SULUTPOST-Pelapor (Korban) kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) inisial SRL alias Rayhan mempertanyakan sejauh mana perkembangan penanganan penyidik atas kasus penganiayaan yang sudah ia laporkan sejak tanggal 20 Juli 2024 kemarin.
Pasalnya, sampai saat ini, berkas perkara penyidikan belum juga dilimpahkan oleh penyidik ke Kejaksaan, dengan alasan bahwa belum di tanda tangani oleh Kasat Reskrim Polres Bolaang Mongondow Utara (Bolmut).
“Dari hasil konfirmasi saya ke penyidik, kata penyidik alasan kenapa berkas perkara AM tersebut belum di limpahkan, dikarenakan berkasnya belum ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Bolmut,”beber Rayhan (pelapor).
Bahkan kata Rayhan, sampai saat ini penyidik tidak perna memberikan SP2HP yang menjadi haknya selaku korban (pelapor).
Malah sebaliknya penyidik mengarahkan saya untuk di mediasi dengan tersangka AM alias Abdul, dan tawaran penyidik tersebut di tolak oleh saya selaku pelapor.
“Pak sejak kasus penganiayaan ini dilaporkan di Polres Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), penyidik tidak perna memberikan SP2HP kepada saya, sehingga sayapun tidak tau hasil perkembangan penyidikan yang berjalan sudah sejauh mana. melainkan penyidik tawarkan mediasi dengan tersangka. “keluh Rayhan.
Rayhan pun mempertanyakan ada apa berkas perkara atas kasus yang ia laporkan terkesan di perlambat oleh penyidik dan malah menawarkan mediasi kepadanya.
Ia pun mendesak Kapolres Bolmut AKBP Juleigtin Siahaan, SIK, MIK, tegas dalam penegakan hukum dan dapat secepatnya berkas perkara di limpahkan. apa lagi, sudah memasuki dua bulan ditangan penyidik.
“Harapan saya kasus ini bisa segera dilimpahkan dan jangan di perlambat dengan alasan yang tidak jelas,”pintah Rayhan selaku pelapor.
Sayangnya sampai berita ini naik tayang, Kapolres Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) AKBP Juleigtin Siahaan SIK, MIK, belum menjawab upaya konfirmasi awak media.
Disusul melalui pesan WhatsApp, Kapolres hanya menyampaikan “Selamat siang bang..Mohon berkenan langsung konfirmasi kepada kasat ya bang “tulis Kapolres Bolmut yang dikirim kepada awak media.
Awak media juga sudah menghubungi Kasat Reskrim Polres Bolmut. tapi belum juga di respon olehnya upaya konfirmasi.
Perlu diketahui bahwa dugaan kasus penganiayaan ini terjadi pada tanggal 20 Juli 2024 kemarin. dan telah menyeret oknum ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) inisial AM alias Abdul (39) asal desa Kuala Utara Kecamatan Kaidipang (Bolmut-red)
Selanjutnya AM alias Abdul sudah di tahan oleh penyidik Polres Bolmut. namun sayangnya berkas perkara tersebut belum juga dilimpahkan oleh penyidik dengan alasan bahwa belum di tandatangani oleh Kasat Reskrim. padahal, proses penahan terhadap AM sudah memasuki 41 hari.(**)