BOLMUT,SULUTPOST–Menimalisir kekosongan jabatan serta bisa berpotensi mengganggu jalannya kinerja dalam tugas pengawasan pilkada di tahun 2024 saat ini, Direktur Intelijen Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (LAKRI) mendesak Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia (RI) segera menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat atau pemberhentian tetap kepada oknum ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) inisial AM alias Abdul (tersangka) kasus penganiayaan kepada istrinya inisial SRL alias Rayhan.
Pasalnya kata Andi Riadhy, sebagai pejabat publik yang dipercayakan oleh pemerintah pusat dalam mengawasi proses pelaksanaan pemilu, harusnya ia memberikan contoh teladan baik kepada masyarakat. apa lagi, posisi dirinya saat ini selaku Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten Bolaang Mongondow Utara, lantas terseret kasus hukum.
“Saya pikir tidak terlalu baik kalau orang seperti ini tetap di pertahankan oleh DKPP RI dalam posisi jabatan sebagai Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut). terlebih, statusnya telah resmi di tetapkan sebagai tersangka dalam kasus pidana penganiayaan,”ujar Direktur Intelijen LAKRI Andi Riadhy, Jumat 6 September 2024.
Bahkan kata Andi Riadhy, berdasarkan data yang di dapat olehnya dan sudah pula termuat dalam berbagai media, baik media TV maupun media online, bahwa oknum ketua Bawaslu Bolmut tersebut saat ini telah mendekam dalam sel tahanan (penjara) di Polres Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut-red) terhitung sejak bulan Juli 2024 kemarin.
“Sejak bulan juli 2024 kemarin, tersangka AM alias Abdul mendekam di sel tahanan Polres Bolaang Mongondow utara, dan tentunya ini harus cepat disikapi oleh DKPP RI, agar tidak mempengaruhi dan mengganggu kerja-kerja Bawaslu dalam pengawasan pesta demokrasi di daerah tersebut,”pintah Andi Riadhy.
Perlu diketahui, peristiwa Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menyeret oknum Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), inisial AM Alias Abdul (39) asal Desa Kuala Utara, kecamatan Kaidipang, terjadi pada Sabtu 20 Juli 2024 kemarin, Pukul 17;00 Wita.
Hal ini berdasarkan laporan polisi yang di dapat awak media, No.LP/B/119/VII/SPKT-RESBOLMUT/POLDA SULUT.TGL, Sabtu 20 JUli 2024, tindak pidana penganiayaan.
Dugaan penyebab terjadi penganiayaan berawal pada saat SR alias Sitti (Pelapor) mengklarifikasi Hubungan Gelap (Hugel) AM (Tersangka) dengan perempuan inisial FM alias Fon, tidak lama berselang kemudian terlapor datang kerumah menemui Pelapor dan langsung menarik tangan pelapor, selanjutnya melayangkan pukulan kepada pelapor secara berulang Kali, hingga mengenai bagian kepala dan mata kanan pelapor dan mengalami luka memar dan bengkak.
Begitupun, berdasarkan hasil keterangan Polres Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) pada awak media Kamis 5 September 2024 kemarin, bahwa berkas perkara yang menyeret AM alias Abdul sebagai tersangka atas dugaan kasus penganiayaan, sudah di limpahkan oleh penyidik ke kejaksaan tahap 1 dan tinggal menunggu penelitian dari kejaksaan.
(Wartawan; Lucky Lasabuda)