BOLMONG,SULUTPOST-Munculnya berbagai issue liar di beberapa grub media sosial (Medsos) soal kelebihan bayar dan masalah dana Bagi Hasil Daerah (DBH) terus mencuat ke permukaan.
Diduga kuat oknum-oknum yang mengkritisi persoalan tersebut, tidak mengantongi kualitatif data yang sebenarnya, sehingga hal ini perlu untuk diluruskan. apa lagi, soalan tersebut sering kali dikaitkan dengan era masa kepemimpinan DR.Ir.Limi Mokodompit MM, yang saat itu di percayakan sebagai Penjabat (Pj) Bupati Bolaang Mongondow, kurun waktu dua tahun memimpin.
Menanggapi issue miring tersebut, Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) meluruskan soal kelebihan bayar terkait Dana Bagi Hasil (DBH) oleh pemerintah pusat ke daerah.
Seperti halnya yang di sampaikan oleh Kepala Bidang Perimbangan Badan Keuangan Daerah (BKD) Hapri Mokoagow, kepada awak media Selasa 10 September 2024, dimana dirinya mengatakan, bahwa total lebih bayar yang ditetapkan pemerintah pusat sebesar Rp28.101.145.999, sementara yang sudah di potong oleh pemerintah pusat dari DBH kurang bayar sebesar Rp1.309.468.000.
Dijelaskannya, Bilamana ini di potong pemerintah pusat pada tahun 2023, sehingga sisa lebih bayar setelah adanya pemotongan berkurang Rp26.791.677.999.
“Iya jadi Pemerintah pusat akan melaksanakan pemotongan jika pemerintah daerah mendapat DBH kurang bayar dari pemerintah pusat, jadi tidak menganggu DBH reguler,” jelasnya
Masih Hapri Mokoagow menyampaikan, untuk pemotongan, hal itu dilakukan langsung oleh pemerintah pusat dari DBH kurang bayar jika pemda bolmong mendapatkan DBH kurang bayar.
“Untuk pemotongan tahun 2024 ini reguler sesuai penetapan perpres, yang masih akan ditunggu ini PMK lebih bayar/kurang bayar 2023, kalau PMKnya terbit kemudian pemda bolmong mendapatkan kurang bayar, maka pemerintah pusat akan melaksanakan pemotongan langsung dari DBH kurang bayar dimaksud,” ucapnya.
Dikatakan Hapri Mokoagow, terkait kelebihan bayar DBH ini, tidak hanya terjadi di Bolmong saja. tapi, dibeberapa daerah juga hal yang sama terjadi.
“Jika mengacu pada lampiran PMK 90 tahun 2023, hal yang sama terjadi juga dibeberapa provinsi yang ada di indonesia, maupun Kabupaten/Kota. Termasuk Provinsi Sulawesi Utara,” ujarnya.
Sebenarnya kata Hapri Mokoagow, untuk rumus perhitungan pembagian royalti antara Bolmong dan Bolsel masih lebih besar alokasinya ke Bolmong.
Hapri Mokoagow juga menerangkan, soal tapal batas Bolaang Mongondow dan Bolaang Mongondow Selatan, belum ada putusan yang final dari Kemendagri.
Bahkan kata Hapri Mokoagow, bila mengacu pada penjelasan kemendagri ke kementerian ESDM sepanjang belum ada tapal batas yang ditetapkan lewat permendagri terbaru, atau setelah dicabutnya permendagri tentang tapal batas Bolsel dan Bolmong oleh MA, maka batas wilayah masih mengacu pada peta indikatif di lampiran undang-undang nomor 30 tahun 2008 tentang pembentukan Bolsel. Sehingga, kebijakan pusat dan bersifat nasional.
“Jadi urusan itu tidak ada hubungannya dengan mantan Penjabat Bupati Bolaang Mongondow Dr.Ir. Limi Mokodompit MM, karena siapapun Penjabat Bupatinya, Kebijakan pusat tetap berjalan dan Pemerintah Daerah (Pemda) tidak bisa tolak atau batalkan,”terangnya.
Seraya menambahkan, bahwa perhitungan dan pembagian Dana Bagi Hasil (DBH) ke daerah itu menjadi sepenuhnya kewenangan dan tanggungjawab pemerintah pusat, Pemda hanya menerima penetapan saja.tandasnya..
(Wartawan; Lucky Lasabuda)