Dinilai Ada Kejanggalan, Ahli Waris Pertanyakan Proses Penggeledahan Yang Dilakukan Di Bank SulutGo

Bolmong Raya Headline Terkini Terpopuler

KOTAMOBAGU,SULUTPOST-Ahli waris Poppy Paramata (pelapor) mempertanyakan proses kerahasiaan penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik Subdit II Perbankan Polda Sulawesi Utara, di Kantor PT Bank SulutGo Cabang Kotamobagu yang berlangsung Kamis 12 September 2024 kemarin, pukul 14;00 wita.

Pasalnya kata Poppy Paramata, banyak kejanggalan yang dilihat olehnya dalam penggeledahan tersebut. dimana beber Poppy, pada saat penyidik mendatangi Kantor PT Bank SulutGO Cabang Kotamobagu, penyidik di cegat oleh salah satu Security Bank, dan Security bank bertanya kepada penyidik maksud dan tujuan apa, sekaligus security bertanya lagi apakah sudah buat janji terlebih dahulu, dan penyidik menjawab ‘iya’, padahal penyidik sudah lebih awal memperlihatkan Surat Perintah (Sprint) Penggeledahan kepada security.

Foto: Tim penyidik Ditreskrimsus Bidang Perbankan Polda Sulut saat mendatangi Polda Sulawesi Utara dan dicegat oleh Security bank.

” Saya heran security bertanya seperti itu, sementara proses penggeledahan ini adalah kewenangan penyidik sesuai yang diatur dalam KUHAP dan perkapolri guna mencari titik terang atas suatu perkara hukum yang dilaporkan, maka tidak selayaknya harus membuat janji terlebih dahulu dengan pihak bank baru dilakukan penggeledahan,”tanya Poppy Paramata.

Bahkan kata Poppy Paramata, pada saat dirinya berada dalam kantor Bank SulutGo itu, dan ikut menyimak serta menyaksikan proses yang berjalan, tidak ada semacam penggeledahan apa-apa, baik itu ha-hal yang sifatnya penting yang di simpan dalam sebuah ruangan tempat penyimpanan atau apalah, melainkan penyidik hanya menyampaikan permintaan dokumen begitu saja. dan hal itu terkesan sudah lebih awal disiapkan oleh bank dalam sebuah dos yang berisi beberapa dokumen saja. itupun, dokumen penting yang kami minta selaku pelapor, banyak yang tidak diserahkan oleh pihak bank saat itu, dengan alasan bahwa dokumen yang diminta tidak ada.

“Harusnya mana dokumen penting yang kami minta kepada pihak bank, lantas kemudian dijawab pihak bank bahwa dokumen itu tidak ada. maka, wajib bagi penyidik untuk mencarinya dan melakukan penggeledahan, agar bisa ditemukan titik terang atas perkara hukum yang saya laporkan tersebut. dan, bukan sebaliknya penyidik malah mengatakan bahwa mana dokumen yang ada saja. lantas apa guna dilakukan penggeledahan?”keluh Poppy Paramata.

Ia juga menyayangkan, pihak bank hanya menyerahkan satu jaminan (agunan) berupa Sertifikat Asli dan beberapa bukti foto copy dokumen lainnya seperti contoh pelepsan SHM NO 382, bukti yang di perlihatkan hanyalah register penyerahan/pelepasan jaminan milik debitur yang dilakukan oleh pihak bank kepada orang lain an: IDJE MAKAREWA, tanpa dilakukan proses LELANG. dan hanya pula mengacu pada Akta Jual Beli (AJB) yang bukan dibuat oleh debitur. tapi AJB tersebut dibuat antara Haji Arifin Kadir dan Idje Makarewa.

“Saya minta bukti akta pelepasan satu jaminan SHM NO. 141, di tahun 1994. dan, bukti akta/berita acara pembuatan dua dokumen Surat Hak Tanggungan (SHT) di tahun 1996, maupun bukti akta dan berita acara pelepasan satu jaminan SHM NO 382 di tahun 2014 kepada IDJE MAKAREWA,  tapi kata bank dokumen itu sudah tidak ada, sementara saya mengantongi bukti surat PELUNASAN KREDIT.”ungkap Poppy Paramata.

Foto; Kuasa Hukum dari pelapor Bapak Mawardi Mamonto SH, dan Ketua Laskar Anti Korupsi Indonesi (LAKI) Bolaang Mongondow (Bolmong) Indra Mamonto.

Menanggapi kabar yang disampaikan oleh Poppy Paramata tersebut, Ketua Ormas Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Indra Mamonto, angkat bicara. menurutnya, kalau benar apa yang dibeberkan oleh Poppy Paramata selaku pelapor ini, maka kami patut menduga bahwa ada sesuatu yang kurang beres terjadi.

“Saya mendesak bapak Kapolri RI Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan bapak Kapolda Sulut Irjen Pol Yudhiawan SH,SIK, MH, M.S.I, dapat melakukan proses pengawasan yang ketat atas penanganan hukum penyelidikan/penyidikan kasus ini. apa lagi, sudah menjadi rahasia umum bahwa Bank SulutGo satu-satunya bank di Sulawesi Utara yang di kelolah oleh pemerintah dan pengendalinya adalah Gubernur,”kata Indra Mamonto.

Tambahnya juga, bahwa Ormas Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) sejak awal sudah mengawal dugaan kasus perbankan yang dilaporkan oleh ahli waris ini, maka memahami persis rangkaian persoalan dan berharap ini bisa ada titik terang maupun pelapor bisa mendapatkan kepastian hukum atas objek perkara hukum yang menyeret Bank SulutGo sebagai terlapor.

Foto; Penyidik Subdit II Perbankan Polda Sulut, saat diwawancarai oleh awak media, Kamis 12 September 2024 kemarin

“Harapan kami penyidikan atas dugaan kasus hilangnya 6 jaminan sertifikat milik debitur ini, bisa secepatnya di gelar penetapan tersangka, sehingga ada kepastian hukum bagi pelapor, karena kasus ini sudah 22 bulan(Dua Pulu Dua Bulan) ditangani penyidik Polda dan belum tuntas sampai saat ini,”pintah Indra Mamonto.

Perlu diketahui Penggeledahan tersebut dilakukan guna mencari barang bukti (Babuk) atas hilangnya 6 (enam) jaminan Sertifikat Hak Milik (SHM) debitur an; Olil Paramata (Alm), yang diagunkan di Bank SulutGo Cabang Kotamobagu pada tahun 1989.

Hal ini berdasarkan laporan yang dilayangkan oleh Ahli waris, anak kandung dari debitur Olil Paramata (Alm) dan Yenni Lumintang (Almarhumah) sebut saja Poppy Paramata (pelapor). yaitu, Nomor : STTLP : 602/XI/2022/SPKT/POLDA SULUT. tertanggal 23 November 2022 lalu.

Begitupun berdasarkan keterangan Penyidik Ditreskrimsus Subdit II Bidang Perbankan Polda Sulut menjelaskan, bahwa ada sejumlah dokumen yang sudah disita saat proses penggeledahan yang dilakukan Kamis 12 September 2024 kemarin, dimulai pukul 14;00 Wita, sampai dengan pukul 17; 00 Wita.

Foto; Penyidik Subdit II Perbankan Polda Sulut saat melakukan pemeriksaan dokumen secara tertutup di kantor PT Bank SulutGo Cabang Kotamobagu, Kamis 12 September 2024 siang tadi, pukul 14;00 Wita.

Dalam penggeledahan tersebut, pihak penyidik tidak membeberkan dokumen apa saja yang kemudian berhasil disita.

Dikatakan penyidik, kami tidak bisa mempublikasikan dokumen yang disita itu, karena dokumen itu berkaitan dengan tindak pidana perbankan, ada kerahasian dan kerahasian itu dijamin.

“Yang pasti dalam proses penggeledahan dan dokumen yang disita itu, sudah disaksikan oleh pengacara, pelapor, dan pemerintah Kelurahan, bahwa sudah dilakukan penggeledahan dan sudah menyita barang bukti yang menjadi objek dalam persoalan tindak pidana yang dilaporkan oleh ahli waris,” tegas Panit Subdit II Perbankan Ditreskrimsus Polda Sulawesi Utara.

(Wartawan; Lucky Lasabuda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *