TOMOHON, SULUTPOSTONLINE.id – Sebanyak 24 dari total 25 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon Provinsi Sulawesi Utara yang dipilih langsung oleh masyarakat pada Pemilu 14 Pebruari 2024 lalu akhirnya dilantik pada Selasa (17/09/2024).
Pengucapan Sumpah/janji para wakil rakyat ini dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tondano Dr Erenst J. Ulaen, S.H., M.H. di Ruang Sidang Kantor DPRD Tomohon yang berlokasi di Kecamatan Tomohon Selatan.
Event Politik bertajuk Rapat Paripurna DPRD Dalam Rangka Pengucapan Sumpah/Janji Anggota DPRD Tomohon Masa Jabatan 2024-2029 dipimpin oleh Ketua DPRD Tomohon Djemmy Jerry Sundah, SE.
Dalam laporannya, Sundah mengungkap dinamika dan capaian pihaknya yang penuh tantangan.
“Lepas dari berbagai kekurangan dan kelemahan, sesungguhnya kami telah berupaya untuk melaksanakan tugas, fungsi dan tanggung jawab sebagai wakil rakyat,” ungkapnya.
“Sebagai mintra dalam pemerintahan, sejujurnya kami kerap ada perbedaan dengan exekutiv. Tapi berkat komunikasi baik, kami kemudian jalan bersama untuk rakyat Tomohon,” jelasnya.
Turut hadir Walikota Tomohon Carol Senduk, SH bersama istri Jeand’Arc Karundeng, Kajari Tomohon, Kapolres Tomohon AKBP Lerry Tutu, perwakilan Kodim 1302 Minahasa, mewakili Pemprov Sulut, Ketua Partai Golkar Tomohon Ir. Miky J.L. Wenur, MAP, Ketua Partai Gerindra Tomohon Sendy Rumajar, S.Kom, seluruh Anggota DPRD Tomohon Periode 2019-2024 dan periode 2024-2029, undangan dan para tamu lainnya.
Sebelumnya, Sekretaris DPRD Tomohon Steven Waworuntu, STTP membacakan Surat Keputusan Gubernur Sulut Olly Dondokambey, SE.
Menariknya, ada satu nama dari 25 Caleg terpilih yang tidak dibaca dan dilantik yaitu Ir. Adolfien Supit. Diketahui, Caleg PDIP dari Dapil 4 Tomohon Utara ini di anulir oleh KPU Tomohon setelah pihak terkait menemukan pelanggaran aturan serius pada saat melakukan pendaftaran.
Dari informasi yang didapat, proses hukum atas masalah unik ini masih berjalan. Pada Pemilu lalu, Supit mendapat dukungan sangat signifikan yaitu 1.863 suara. (WKR Joppy)