KOTAMOBAGU,SULUTPOST-Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotamobagu berhasil menangkap tiga orang Warga Negara Asing (WNA) asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT) yang diduga melakukan penyalahgunaan izin tinggal di wilayah indonesia.
Ke tiga WNA tersebut, saat ini masih menjalani proses hukum penyidikan oleh penyidik Imigrasi kelas II Non TPI Kotamobagu.
Melalui Press Conference yang diselenggarakan Selasa 17 September 2024 kemarin, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotamobagu Harapan Nasution menyampaikan, bahwa Ketiga pelaku yang diamankan, masing-masing Zhuang Jiansheng (ZJ), Chen Zhonghua (CZ), dan Yin Zhijun (YZ). sambungnya.
Berdasarkan Kronologi Kejadian ketiga tersangka diketahui terlibat dalam pengujian sampel material tambang di Hotel TC, Kotamobagu, pada tanggal 21 Agustus 2024.
Pengujian tersebut melibatkan pengambilan sampel batuan dari beberapa lokasi tambang di Kecamatan Tanoyan (Bolmong-red).
Ditemukan proses kegiatan uji material dilakukan di dapur hotel dengan menggunakan peralatan dan bahan kimia yang tidak sesuai dengan prosedur resmi, serta tanpa adanya izin dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
“Aktivitas ini jelas melanggar ketentuan karena dilakukan tanpa pengawasan otoritas terkait. Sebagai tambahan, ketiga tersangka juga tidak memiliki izin sah untuk terlibat dalam kegiatan tambang, karena visa mereka tidak mencakup aktivitas semacam itu,”tegas Nasution.
Bahkan kata Nasution, WNA Zhuang Jiansheng diketahui masuk ke Indonesia menggunakan Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan (indeks D2), yang semestinya hanya digunakan untuk kepentingan bisnis, rapat, atau negosiasi. Namun, ia justru terlibat dalam aktivitas pengambilan sampel tambang dan pengujian material.
Sementara itu, Chen Zhonghua dan Yin Zhijun memasuki Indonesia menggunakan Visa Kunjungan, dan Saat Kedatangan, yang juga tidak mengizinkan mereka melakukan kegiatan pertambangan.
“Berdasarkan Undang-Undang No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, ketiga warga asing tersebut diduga kuat melanggar Pasal 122 huruf a, yang mengatur tentang penyalahgunaan izin tinggal oleh orang asing. Pasal tersebut menyatakan bahwa penyalahgunaan izin tinggal dapat dikenakan hukuman penjara paling lama lima tahun serta denda maksimal Rp500.000.000,00.” jelasnya
Selain itu ucap Nasution, mereka juga dijerat dengan Pasal 55 ayat (1) KUHP terkait penyertaan dalam tindak pidana, mengingat ketiganya terlibat langsung dalam aktivitas yang melanggar hukum tersebut.
Di tempat yang sama Kepala Seksi Inteldakim Keneth Rompas menjelaskan bahwa dalam penyidikan yang dilakukan, petugas imigrasi telah mengamankan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan pelanggaran, diantaranya:
Handphone sebagai alat komunikasi tersangka,
Alat pengujian material tambang,
Bahan kimia dan sampel batuan,
Dokumen penting seperti paspor dan izin tinggal.
Selain itu kata Keneth, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotamobagu saat ini masih melanjutkan penyidikan untuk mengungkap lebih dalam keterlibatan para tersangka dalam aktivitas ilegal tersebut.
“Selain itu, akan dilakukan koordinasi dengan pihak kepolisian dan instansi terkait lainnya untuk memastikan penegakan hukum berjalan sesuai aturan,”tutup Keneth.
(Wartawan; Lucky Lasabuda)