BOLMONG,SULUTPOST-Penanganan hukum atas dugaan kasus pemalsuan ratusan ijasah paket C, yang menyeret salah satu oknum Anggota DPRD Bolaang Mongondow dari PKS sebut saja inisial NM alias Nev dan Ketua PKBM insial AM alias Mad sebagai terlapor, sampai saat ini tak kunjung ada penetapan tersangkanya.
Bahkan, kuat dugaan penyelidikan dan penyidikan terkait kasus tersebut mandek di tangan penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Bolaang Mongondow (Bolmong-red).
Demikian hal itu di sampaikan oleh Ketua Ormas Laskar Anti Korupsi Republik Indonesia (LAKI) Indra Mamonto, pada awak media Senin 23 September 2024 kemarin.
“Kami minta Kapolres Bolmong dapat menseriusi kasus ini, dikarenakan sudah 6 (enam) bulan bergulir di Tipikor, tapi anehnya belum ada tersangkanya, dan belum pula ada yang di tahan. padahal, baik semua bukti sudah kami serahkan ke penyidik,”pintah Indra Mamonto.
Indra Mamonto, mempertanyakan, kendala apa lagi yang kemudian menyebabkan proses penyelidikan dan penyidikan tersendat. sementara, undang-undang sangat jelas menegaskan bahwa tidak ada yang kebal hukum.
“Siapapun dia kalau melakukan pelanggaran hukum, maka wajib untuk dipanggil dan di periksa. seperti halnya oknum pejabat negara yang dimaksud itu,” sebut Indra.
Indra Mendesak, Penanganan atas dugaan kasus pemalsuan ratusan ijasah paket C ini bisa secepatnya tuntas dan bisa segera dilakukan gelar penetapan tersangka.
“Saya heran sudah 6 bulan proses pemeriksaan dilakukan oleh Tipikor, lantas belum ada satupun yang ditahan?, sementara bukti ijasah yang dipalsukan sudah kami serahkan ke penyidik, dan sudah ada pula pengakuan dari pihak-pihak yang terkait dalam kasus tersebut, lantas kenapa, belum ada gelar penetapan tersangka dan belum ada yang di tahan?”tanya Ketua Ormas LAKI Bolmong Indra Mamonto.
Sebelumnya, Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor ) Polres Bolaang Mongondow Ipda Sandy Lantong, pada awak media Jumat 6 September 2024 minggu lalu, menegaskan, bahwa pekan ini akan melaksanakan gelar perkara dari Lidik ke Sidik atas dugaan kasus pemalsuan ijasah yang menyeret oknum pejabat negara inisial NM alias Nev dan salah satu PKBM insial AM alais Mad di Bolmong sebagai terlapor.
“Berkas dari hasil penyelidikan sudah rampung dan Insya ALLAH Minggu ini akan dilakukan gelar perkara dari penyelidikan (Lidik) ke penyidikan (Sidik),tegas Sandy Lantong.
Disinggung apakah oknum pejabat negara inisial NM (terlapor) sudah di panggil dan diperiksa. dijawab Kanit Tipikor, proses pemeriksaan kepada oknum pejabat negara tersebut melalui mekanisme, sehingga dimungkinkan ketika selesai dilakukan gelar Lidik ke Sidik ini, baru kemudian bersangkutan dipanggil dan di periksa dalam kaitan atas dugaan kasus yang dilaporkan oleh Ketua Ormas Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Bolaang Mongondow (Bolmong-red).
“Pasti dipanggil dan dimintai keterangan seputar peran bersangkutan atas masalah ini. apa lagi, penyerahan ijasah itu dan pembuatan ijasah yang dimaksud, kuat dugaan dilakukan di kediaman bersangkutan dan disertai juga beberapa bukti ijasah serta keterangan penerima ijasah,”tandas Kanit Tipikor.
Seraya menambahkan, penyidik telah menemukan beberapa bukti kuat yang nantinya dijadikan dasar hukum dalam menentukan sesorang itu terlibat atau tidak, hingga kemudian masuk pada tahap gelar penetapan tersangka.(**)