Tolak Perdamaian, Rayhan Desak Kejaksaan Seriusi Kasus Penganiayaan Tersebut

Bolmong Raya Headline Terkini Terpopuler

BOLMUT,SULUTPOST-Korban kasus penganiayaan sebut saja SRL alias Rayhan (34) asal Desa Kuala Utara, Kecamatan Kaidipang (Bolmut-red), menolak keras upaya perdamaian melalui Restoratif Justice (RJ) yang diminta oleh Tersangka Inisial AM alias Abdul.

Demikian hal tersebut di sampaikan Rayhan (pelapor) pada awak media , Sabtu 28 September 2024 siang tadi.

Dikatakan Rayhan, (Korban), bahwa dirinya tidak akan memaafkan atas apa tindakan kekerasan yang dilakukan oleh suaminya tersebut kepada dirinya hingga mengalami trauma dan babak belur.

Foto; Tersangka AM alias Abdul, saat mengikuti proses mediasi melalui Restoratif Justice (RJ), yang difasilitasi oleh penyidik di kantor Kejaksaan Bolmut.

“Sudah selingkuh, lantas melakukan penganiayaan lagi kepada saya, dan itu sulit untuk saya maafkan sampai kapanpun,”tegas Rayhan.

Rayhan berharap, kiranya Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Oktafian Syah Effendi, S.H., M.H., dapat menseriusi kasus ini hingga tuntas, dan minta pelaku dapat di tuntut berdasarkan ketentuan undang-undang yang berlaku.

“Kemarin saya sudah di pertemukan oleh penyidik dengan tersangka AM, disaksikan langsung oleh keluarga, serta Kejari Bolmut, dan keputusan saya menolak keras perdamaian yang diminta oleh bersangkutan, dan saya mendesak kasus ini tetap dilanjutkan sampai ke persidangan dan bersangkutan dapat di hukum sesuai perbuatannya,”tegas Rayhan.

Foto; Korban penganiayaan inisial SRL alias Rayhan. tanpak muka korban babak belur akibat di aniaya oleh suaminya inisial AM alais Abdul.

Perlu diketahui, peristiwa Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menyeret oknum Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), inisial AM Alias Abdul (39) asal Desa Kuala Utara, kecamatan Kaidipang, terjadi pada Sabtu 20 Juli 2024 kemarin, Pukul 17;00 Wita.

Hal ini berdasarkan laporan polisi yang di dapat awak media, No.LP/B/119/VII/SPKT-RESBOLMUT/POLDA SULUT.TGL, Sabtu 20 JUli 2024, tindak pidana penganiayaan.

Dugaan penyebab terjadi penganiayaan berawal pada saat SR alias Sitti (Pelapor) mengklarifikasi Hubungan Gelap (Hugel) AM (Tersangka) dengan perempuan inisial FM alias Fon, tidak lama berselang kemudian terlapor datang kerumah menemui Pelapor dan langsung menarik tangan pelapor, selanjutnya melayangkan pukulan kepada pelapor secara berulang Kali, hingga mengenai bagian kepala dan mata kanan pelapor dan mengalami luka memar dan bengkak.

Begitupun, berdasarkan hasil keterangan Polres Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) pada awak media Kamis 5 September 2024 kemarin, bahwa berkas perkara yang menyeret AM alias Abdul sebagai tersangka atas dugaan kasus penganiayaan, sudah di limpahkan oleh penyidik ke kejaksaan tahap 1 dan tinggal menunggu penelitian dari kejaksaan.

(Wartawan; Lucky Lasabuda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *