BMR,SULUTPOST- Hiruk pikuk perhelatan drama politik untuk menarik dukungan masyarakat pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Sulawesi Utara (Sulut), lebih khusus soal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut, makin menarik disimak.
Berbagai issue mulai berselewaran di tengah masyarakat, ini disebabkan, polarisasi strategi politik dalam memenangkan setiap pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sulut tahun 2024.
Seperti halnya, salah satu politisi yang juga tercatat sebagai anggota DPR RI dari PDI-Perjuangan, sebut saja, Yasti Soepredjo Mokoagow, yang pernah terseret dugaan kasus pengrusakan di PT Conch, bakal di laporkan oleh Tim Hukum Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut Elly Engelbert Lasut atau akrap di kenal E2L.
Yasti Soepredjo Mokoagow dituduh menyebarkan informasi hoaks yang berpotensi merusak stabilitas masyarakat Sulawesi Utara.
Demikian hal ini di tegaskan oleh Juru Bicara Tim kuasa hukum Elly Engelbert Lasut (E2L) Santrawan Paparang SH, MH, M.Kn.
Dikatakannya, bahwa tindakan penyebaran berita palsu ini tidak hanya mencemarkan nama baik klien mereka, tetapi juga dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
“Yang kami takutkan bukan hanya individu, tetapi dampak dari pernyataan tersebut terhadap persatuan masyarakat Sulawesi Utara,” ungkap Paparang dalam konferensi pers di Media Center E2L-HJP Citraland Manado.
Menurutnya, E2L dikenal sebagai sosok inklusif dan mengayomi semua lapisan masyarakat, tanpa membeda-bedakan suku maupun agama, lantas dituduh oleh Yasti Soepredjo dalam konteks yang merugikan.
Paparang menegaskan bahwa video yang beredar seolah menunjukkan E2L menyebar kebencian terhadap kaum Muslim, padahal hal tersebut sangat jauh dari kenyataan.
“Hari Senin kami akan melaporkan masalah ini ke polisi, karena pernyataan tersebut menciptakan citra negatif terhadap E2L dan masyarakat secara keseluruhan,” tandasnya
Selain itu, Tim hukum juga akan mengevaluasi pernyataan PJs Bupati Talaud yang menuding E2L bertanggung jawab atas kesalahan di Rumah Sakit, yang dinilai menyesatkan.
“Setiap pelanggaran yang merugikan hak-hak klien kami akan kami tangani secara hukum. Ini adalah upaya kami untuk menegakkan keadilan dan melindungi masyarakat dari disinformasi,” tegas Paparang.
Dengan merujuk pada Pasal 28 UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, tindakan Yasti dapat berujung pada hukuman penjara hingga enam tahun. Tim hukum E2L berkomitmen untuk membawa kasus ini ke jalur hukum guna memastikan keadilan ditegakkan dan masyarakat terlindungi dari penyebaran informasi yang merugikan.
Dibawah ini Tim Hukum E2L Sebagai Berikut:
DR. Santrawan T. Paparang, SH, MH, M.Kn
Hanafi M. Saleh, SH
Putra Akbar Saleh, SH
Krisdianto Pranoto, SH
Samuel Tatawi, SH
Marcsano Wowor, SH
Renaldy Muhamad, SH
(Wartawan; Lucky Lasabuda)