BOLMONG,SULUTPOST-Kepala Bidang Perimbangan Badan Keuangan Daerah (BKD) Bolmong, Hapri Mokoagow, menjelaskan bahwa proses administrasi untuk pembayaran gaji PPPK harus dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Ia menyebutkan bahwa Dinas Pendidikan telah menyelesaikan dan menyampaikan laporan rencana pembayaran gaji PPPK yang direviu oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) ke BKD pada 23 Oktober 2024.
Hapri juga mengatakan, bahwa dasar hukum terkait ketentuan pembayaran gaji PPPK yang diangkat pada tahun 2024, mengikuti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Alokasi Khusus.
“Gaji PPPK ini bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) yang ditentukan penggunaannya, dikenal sebagai DAU Specific Grant (DAU-SG),” jelas Hapri.
Lanjutnya, sesuai ketentuan Pasal 39A ayat (3), penyaluran DAU untuk penggajian PPPK dilakukan setelah dokumen persyaratan penyaluran dari daerah berupa laporan rencana pembayaran disampaikan setiap bulan kepada Kementerian Keuangan, setelah melalui reviu APIP.
“Berdasarkan ketentuan ini, setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) harus mengajukan proses reviu laporan rencana pembayaran kepada Inspektorat daerah dengan melampirkan dokumen-dokumen pendukung. Setelah direviu ucap Hapri, laporan ini kemudian diserahkan ke Badan Keuangan Daerah untuk dibuatkan laporan konsolidasi yang dilaporkan ke Kementerian Keuangan melalui Aplikasi SIKD,” sambungnya
Pada tanggal 23 Oktober, BKD Bolmong telah menyampaikan laporan tersebut ke Kementerian Keuangan, yang kemudian diverifikasi pada 24 Oktober.
“Saat ini, laporan telah dinyatakan benar, dan Pemkab Bolmong hanya tinggal menunggu transfer dana dari Pemerintah Pusat ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD),”tandasnya.(**)