BOLMONG,SULUTPOST- Mencuatnya issue tak sedap tentang adanya dugaan intimidasi terhadap masyarakat yang terindikasi kuat dilakukan oleh oknum ‘Aparat’ mulai menarik perhatian publik.
Adapu dugaan issue intimidasi tersebut, berupa munculnya issue penekanan hak demokrasi dengan mengarahkan masyarakat untuk memilih salah satu pasangan calon (Paslon) tertentu.
Hal ini tentunya sangat mengganggu ketenangan masyarakat menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024 di Provinsi Sulawesi Utara, lebih khusus di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) yang tinggal sebulan lagi akan melakukan pencoblosan.
Menyimak Problema dugaan intimidasi politik ini, Tim Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati LM-WK tidak tinggal diam, mereka menekankan untuk dilawan dan demokrasi harus di jaga.
Haryono Tungkagi, selaku Ketua Media Center LM-WK, menghimbau agar masyarakat jangan takut dan lawan bila ada oknum yang melakukan intimidasi atas hak politik pada momentum pilkada 2024 ini.
Dikatakan Haryono Tungkagi, bahwa langkah pertama yang perlu dilakukan adalah mengambil alat bukti yang kuat. seperti rekaman video kejadian intimidasi harus jelas, mencakup identitas pelaku, dan suasana di tempat kejadian terjadinya Intimidasi.
Nantinya kata Haryono, dalam video tersebut, pastikan untuk mencatat nama pelaku dan pihak yang diintimidasi, serta narasi intimidasi yang disampaikan. Hal ini penting agar semua detile terekam dengan baik dan dapat ditindaklanjuti oleh Tim LM-WK.
“Keberadaan saksi juga tidak kalah penting. Setiap individu yang menyaksikan peristiwa tersebut diharapkan bersedia memberikan kesaksian. Kesaksian ini kata Haryono, bisa menjadi kunci dalam proses tindak lanjut yang dilakukan oleh partai maupun Tim LM-WK,” kata mantan aktivis HMI ini, Selasa 29 Oktober 2024.
Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Ideologi dan Kaderisasi DPC PDIP Bolmong, Abdul Bahri Kobandaha, menegaskan bahwa partai berkomitmen untuk menanggapi setiap laporan intimidasi secara serius.
“Jika pelaku berasal dari lembaga negara, langkah tegas akan diambil hingga ke pimpinan lembaga terkait,” tandasnya.
Menurut Kobandaha, jika intimidasi tidak dapat dibuktikan dengan alat bukti yang jelas, ini bisa menjadi indikasi adanya upaya manipulasi opini publik atau propaganda.
“Dalam situasi ini, narasi pelaporan resmi ke Bawaslu dan Gakkumdu harus disiapkan, merujuk pada pasal 335 ayat (1) KUHP tentang pemaksaan dengan kekerasan,” pungkas mantan Ketua HMI Bolmong Raya tersebut.
Senada juga di katakan oleh Ketua Barisan Muda LM-WK Bolmong, Adriadi Paputungan, juga menghimbau agar semua pendukung diharapkan bersatu dan tidak membiarkan intimidasi leluasa bergerak dilingkungan masyarakat.
“Dengan alat bukti yang lengkap dan kerjasama yang solid, perjuangan untuk keadilan dan perlindungan hak-hak masyarakat di Bolaang Mongondow dalam mewujudkan demokrasi akan ditunaikan. sehingga Jangan biarkan intimidasi merusak integritas dan kedamaian serta pesta demokrasi yang merupakan kedaulatan rakyat,”ujarnya.
Ditegaskannya juga, apabila alat bukti sudah terpenuhi, maka tim akan melakukan pelaporan resmi ke Bawaslu Bolaang Mongondow dan pihak terkait.
Perlu diketahui dalam beberapa minggu terakhir ini, beredar issue adanya intimidasi yang diduga kuat dilakukan oleh oknum ‘Aparat’.
Sontak saja issue tersebut membuat keresahan di tengah masyarakat jelang berlangsungnya tahapan kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada), baik itu Pilgub maupun Pilbub yang saat ini berjalan di Kabupaten Bolaang Mongondow. (**)