Rapat Paripurna DPRD Sangihe Tetapkan Pimpinan Definitif Periode 2024-2029

Nusa Utara

SANGIHE- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Sangihe menggelar rapat paripurna dalam rangka pengumuman pimpinan DPRD masa jabatan 2024-2029, yang berlangsung pada Rabu (16/10/2024) di ruang sidang DPRD Kabupaten Sangihe.

Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Pimpinan Sementara DPRD Kabupaten Sangihe, Ferdy Sondakh, SE, dan dihadiri seluruh anggota DPRD.

Dalam sambutannya, Ferdy Sondakh menjelaskan bahwa agenda rapat ini merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Tata Tertib DPRD, khususnya Pasal 34 Ayat 3 Huruf D, yang mengharuskan pimpinan sementara untuk memproses penetapan pimpinan DPRD definitif.

“Proses penetapan pimpinan DPRD dilakukan sesuai ketentuan Pasal 34 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, yang merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” ungkap Ferdy Sondakh. Berdasarkan ketentuan tersebut, pimpinan DPRD definitif dipilih dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak di DPRD.

Lebih lanjut, Sondakh menjelaskan bahwa Pasal 164 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 menetapkan bahwa pimpinan DPRD berasal dari partai politik dengan perolehan kursi terbanyak. Untuk DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe, jabatan Ketua DPRD akan diisi oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Wakil Ketua I dari Partai NasDem, dan Wakil Ketua II dari Partai Golkar.

“Sesuai dengan usulan dari ketiga partai politik tersebut, kami mengumumkan bahwa Pimpinan DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk masa jabatan 2024-2029 adalah sebagai berikut: Ketua DPRD adalah Ferdy Sondakh, SE dari PDIP, Wakil Ketua I Rizal Paulus Makagansa dari NasDem, dan Wakil Ketua II Marvein Hontong, SH dari Golkar,” jelas Ferdy.

Pengumuman ini selanjutnya akan ditetapkan dalam keputusan pimpinan sementara DPRD sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Rapat paripurna berjalan lancar, dengan seluruh Anggota DPRD memberikan dukungan terhadap pengumuman tersebut, yang akan menjadi dasar bagi penetapan pimpinan definitif DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe. (wan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *