Dua Tahun Tak Kunjung Tuntas, LAKI Desak Kapolda Seriusi Kasus Hilangnya 6 Jaminan Di Bank SulutGo

Bolmong Raya Headline Terkini Terpopuler

KOTAMOBAGU,SULUTPOST-Ketua Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Bolaang Mongondow Mendesak Kapolda Sulawesi Utara Irjen Pol Roycke Harry Langie SIK,MH, agar dapat menseriusi dugaan kasus perbankan hilangnya 6 jaminan milik debitur an; Olil Paramata (alm) di Bank SulutGo Cabang Kotamobagu.

Demikian hal itu disampaikan oleh Indra Mamonto selaku Ketua Ormas LAKI Kabupaten Bolaang Mongondow pada awak media Minggu 3 November 2024 siang tadi.

“Bulan November 2024 ini telah genap dua tahun penanganan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Subdit II Bidang Perbankan Ditreskrimsus Polda Sulut, dan perkara tersebut belum juga digelar penetapan tersangkanya,”beber Indra Mamonto.

Foto; Penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik Subdit II Bidang Perbankan Ditreskrimsus Polda Sulut. yang saat itu dipimpin oleh Panit Iptu S Mentu. S.I.P. di Bank SulutGo Cabang Kotamobagu.

Dikatakan Indra Mamonto, bahwa dirinya berharap penyidik Ditreskrimsus Subdit II Bidang Perbankan Polda Sulawesi Utara (Sulut) tidak memperlambat proses gelar perkara penetapan tersangka atas dugaan kasus hilangnya 6 jaminan yang diagunkan oleh debitur an; OLILPARAMATA (alm) di Bank SulutGo Cabang Kotamobagu.

“Diminta agar pihak penyidik Subdit II Bidang Perbankan Polda Sulut segera meng-sinkronkan alat bukti hasil temuan awal penyidik, baik yang sebelumnya, maupun bukti hasil penyitaan dalam proses penggeledahan yang berlangsung di PT Bank SulutGo Cabang Kotamobagu, sehingga kepastian hukum atas perkara yang dilaporkan tersebut jelas,”ucapnya.

Lanjut Indra Mamonto, bilamana singkronisasi alat bukti ini penting untuk di tuntaskan, dan jangan digantung kasus ini lebih lama, apa lagi sudah 2 (dua) tahun tak kunjung jelas kepastian hukumnya. maka,  kami minta kepada bapak Kapolda Sulut yang baru Irjen Pol Roycke Harry Langie SIK,MH, bisa menyelesaikan kasus ini.

“Kasus ini sudah dua tahun menggantung, dan beberapa bukti tambahannya sudah di dapat oleh penyidik pada saat dilakukan penggeledahan di kantor Bank SulutGo Kotamobagu. tentunya kata Indra Mamonto, ini bisa dijadikan sebagai alat bukti pendukung dalam proses penetapan tersangka atas indikasi perbuatan tindak pidana khusus kejahatan perbankan, dan sudah berganti tiga Kapolda belum tuntas juga. tanya Indra Mamonto.

Foto; Ketua Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Bolaang Mongondow Indra Mamonto.

Disinggung indikasi kejahatan apa saja yang terjadi selaku dirinya yang mendampingi kasus ini? Indra Mamonto menjawab, ada beberapa indikasi kuat diantaranya, soal dugaan penghapusan laporan dokumen perbankan berupa laporan atas tata laksana terkait dengan agunan yang dibebankan pada beberapa hak tanggungan, kemudian dugaan tidak adanya laporan yang kuat yang dimiliki pihak bank, dan dugaan ada unsure sengaja dihapus terkait dengan agunan yang sudah atas nama orang lain,”jelasnya.

Perlu diketahui, Dugaan kasus hilangnya 6 (Enam) jaminan debitur tersebut, dilaporkan oleh ahli waris Poppy Paramata, pada tanggal 23 November 2022 lalu.

Termasuk sudah tiga Kapolda Sulut berganti, kasus ini tak kunjung tuntas dan belum pula dilakukan gelar perkara penetapan tersangka.

Sementara itu, menyimak dilantiknya Kapolda Sulawesi Utara yang baru, sebut saja, Irjen Pol Roycke Harry Langie SIK,MH, tanpak langsung melakukan terobosan berupa penindakan atas dugaan kasus korupsi yang terjadi diwilayah hukum Sulawesi Utara.

Berbagai oknum petinggi dipanggil oleh penyidik Polda Sulut dalam rangka untuk dimintai keterangan seputar penggunaan anggaran kegiatan yang dinilai ada kejanggalan. termasuk salah satu Komisaris Bank SulutGo Edwin Silangen juga ikut dipanggil, pada Sabtu (02/11/2024) kemarin.

Foto; Ketua Ormas LAKI Bolmong Indra Mamonto dan Ahli Waris Debitur Yakni Poppy Paramata, saat melakukan aksi demo di Kantor Bank SulutGo Cabang Kotamobagu.

Semoga saja untuk kasus hilangnya 6 (enam) jaminan yang diagunkan oleh debitur di PT Bank SulutGo tersebut, juga bisa di tuntaskan. sehingga, tidak menimbulkan stigma buruk dalam penanganan dsn penegakan hukum di Sulawesi Utara yang terkesan tebang pilih, akibat dugaan kasus lain saja langsung dibongkar, sementara kasus 6 jaminan yang sudah dua tahun menggantung tak kunjung selesai.

(Wartawan; Lucky Lasabuda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *