BOLMONG,SULUTPOST-Lagi-lagi ketajaman Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) di uji soal politik praktis yang terjadi.
Pasalnya beragam dugaan pelanggaran keterlibatan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkub pemkab bolmong dalam politik praktis viral di media sosial.
Sontak saja hal ini melahirkan sorotan pedas dari masyarakat, dimana masyarakat menilai pengawasan pemilu tahun 2024 di Sulawesi Utara, lebih khusus Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong-red) dinilai “Mandul” dan belum memberikan kerja-kerja yang maksimal.
Direktur Intelijen Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (LAKRI) Andi Riadhy, mendesak Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi Maupun Bawaslu Bolaang Mongondow dan Gakkumdu jangan diam saja melihat kondisi dan situasional yang bisa berpotensi mencederai demokrasi dan kegaduhan di Daerah Bolaang Mongondow.
“Saya pikir ini sudah saatnya Bawaslu maupun Gakkumdu menyikapi persoalan ini dengan serius, dengan memproses dan menindak berbagai dugaan pelanggaran pidana yang jelas-jelas dilakukan secara terbuka oleh oknum ASN Bolmong,”pintahnya.
Ia pun berharap kiranya Penjabat Bupati (Pj) Bolaang Mongondow dr.Jusnan C Mokoginta MARS, dapat pula menindaklanjuti adanya tindakan yang dilakukan oleh bawahannya yang seyogianya hal itu tidak elok terjadi, apa lagi di era kepemimpinannya saat ini.
“Dengan beredarnya rekaman oknum kadis di bolmong yang mengarahkan bawahannya harus mendukung calon gubernur tertentu, di susul viralnya oknum Camat Santombolang bersama kepala desa (Sangadi-red) serta stafnya, menyampaikan dukungan sikap politik mereka kepada salah satu calon gubernur Sulut, maka ini menandakan bahwa netralitas ASN di wilayah tersebut pudar sudah dan bisa melahirkan kegaduhan di tengah masyarakat,”kata Direktur Intelijen LAKRI Andi Riadhy.
Terpisah Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bolaang Mongondow, Radikal Mokodompit, menegaskan, Bawaslu akan menindak tegas berbagai indikasi pelanggaran yang terjadi, termasuk soal viralnya oknum Camat Santombolang bersama beberapa Kepala Desa (Sangadi-red) secara terbuka menyatakan dukungan politik kepada salah satu calon gubernur Sulawesi Utara.
“Pasti kami tindak tegas oknum ASN yang terlibat politik praktis. dan sudah pula di perintahkan kepada Pengawas Kecamatan (Panwascam) secepatnya memasukan Laporan Hasil Pengawasan (LHP) ke Bawaslu Bolmong paling lambat Senin (11/11/2024) untuk di rekomendasi langsung ke Gakkumdu, sehubungan langka proses pidana yang kemudian nantinya akan dibahas serta melibatkan Kepolisian, Jaksa dan Bawaslu untuk memastikan apakah terpenuhi unsure pidananya, jika terpenuhi, di lanjutkan hingga ke persidangan berdasarkan ketentuan yang ada,”tegasnya.
Namun kata Radikal, jika terdapat pelanggaran administrasi, maka Bawaslu akan merekomendasi ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemempan-RB) di Jakarta.
Disinggung apakah dalam pandangan pengawasan Bawaslu hal ini masuk dalam pelangaran Pidana? Ketua Bawaslu Bolmong menyebutkan, bagi kami ini sudah masuk dalam pelanggaran pidana. olehnya, langsung di rekomendasi ke Gakkumdu untuk menindaklanjutinya. apa lagi hal ini dilakukan secara terbuka dan telah viral di media sosial.
“Bagi Bawaslu ini sudah pelanggaran pidana. tapi kemudian ada batasan kewenangan dari Bawaslu untuk memutuskan itu. sehingga masalah tersebut kami rekomendasi ke Gakkumdu yang di dalamnya terdapat tiga lembaga. diantaranya, Bawaslu, Kejaksaan, dan Kepolisian,”pungkas Ketua Bawaslu Bolmong Radikal Mokodompit, menjawab pertanyaan awak media, Sabtu 9 November 2024.
Dilansir melalui laman KPU, adanya pelanggaran Pemilu selain oleh temuan Bawaslu, juga bisa dilaporkan oleh Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih, peserta pemilu, dan pemantau pemilu kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan/atau Pengawas TPS.
Laporan pelanggaran pemilu disampaikan secara tertulis dan paling sedikit memuat nama dan alamat pelapor, pihak terlapor, waktu, tempat kejadian perkara dan uraian kejadian.
Laporan pelanggaran pemilu disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diketahui terjadinya dugaan adanya pelanggaran pemilu.
Jenis-jenis pelanggaran Pemilu
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, terdapat 3 (tiga) jenis pelanggaran pemilu, yaitu pelanggaran kode etik, pelanggaran administratif dan tindak pidana pemilu yakni sebagai berikut;
-Pelanggaran kode etik
Pelanggaran kode etik merupakan pelanggaran etika penyelenggara pemilu terhadap sumpah dan janji sebelum menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu. Pelanggaran kode etik ditangani oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan putusannya berupa sanksi teguran tertulis, pemberhentian sementara, pemberhentian tetap atau rehabilitasi.
– Pelanggaran administratif
Pelanggaran administratif merupakan pelanggaran terhadap tata cara, prosedur atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan tahapan pemilu. Pelanggaran administratif pemilu ditangani oleh Bawaslu dan putusannya berupa perbaikan administrasi terhadap tata cara, prosedur atau mekanisme sesuai peraturan perundang-undangan, teguran tertulis, tidak diikutkan pada tahapan tertentu dalam penyelenggaraan pemilu atau sanksi administratif lainnya sesuai undang-undang pemilu.
– Pelanggaran tindak pidana pemilu
Pelanggaran tindak pidana Pemilu merupakan tindak pidana pelanggaran dan/atau kejahatan terhadap ketentuan tindak pidana pemilu sebagaimana diatur dalam undang-undang pemilu serta undang-undang pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Tindak pidana pemilu ditangani oleh Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan yang tergabung dalam forum/lembaga Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Perkara tindak pidana pemilu diputus oleh pengadilan negeri, dan putusan ini dapat diajukan banding kepada pengadilan tinggi. Putusan pengadilan tinggi adalah putusan terakhir dan mengikat serta tidak dapat dilakukan upaya hukum lain.
(Wartawan; Lucky Lasabuda)